Pemerintah Atur Margin BBM Satu Harga Berbeda Tiap Daerah
Pemerintah masih terus mempersiapkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia. Agar kebijakan yang merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dapat tercapai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur perolehan margin di tiap-tiap daerah akan berbeda-beda.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja menjelaskan, perolehan margin keuntungan yang berbeda-beda di tiap daerah bertujuan agar investor atau badan usaha yang menyalurkan BBM Satu Harga dapat memperoleh keuntungan yang layak. Dengan begitu, bisa juga membangun sarana atau fasilitas penyaluran BBM tersebut.
"Yang di Maluku tentu akan beda marginnya dengan SPBU yang ada di tengah Kota Kupang atau Ambon," ujar Wiratmaja saat acara temu media di kantornya, Jakarta, Senin (28/11). Saat ini, margin yang diberikan kepada penyalur seragam. Alhasil, banyak pihak enggan menyalurkan BBM di daerah terpencil. Kalaupun bersedia, mereka menyalurkannya dengan harga jual sangat tinggi.
(Baca: Setelah BBM, Pemerintah Akan Seragamkan Harga Elpiji)
Di sisi lain, penyusunan margin berbeda ini juga untuk mengantisipasi potensi kerugian yang dapat diderita Pertamina atau investor lainnya. Pertamina sebelumnya mengaku akan berpotensi menderita kerugian sebesar Rp 800 miliar ketika menjual BBM Satu Harga. Sebaliknya, menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini dari penjualan BBM sebelum dikurangi pajak mencapai Rp 40 triliun.
Wiratmaja menyatakan, Kementerian ESDM akan segera menyusun peta jalan untuk menentukan titik-titik wilayah yang akan dibangun fasilitas penyaluran BBM Satu Harga di berbagai wilayah terpencil, beserta penentuan margin yang akan diperoleh.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan pemberian "bonus" tambahan terhadap badan usaha yang menyalurkan produk BBM penugasan ini secara baik. Tapi, akan ada sanksi apabila penyaluran BBM Satu Harga ini tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Wiratmaja, pemerintah akan memulai program ini pada awal tahun depan di 22 lokasi yang telah ditentukan. Prioritas lokasinya yang memiliki infrastruktur laut dan darat yang telah memadai. Sedangkan pada tahun 2018 sebanyak 45 lokasi dan bertambah 29 lokasi pada 2019. Setahun kemudian bertambah lagi 12 lokasi.
(Baca: Pertamina dan AKR Dapat Penugasan BBM Satu Harga)
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melakukan penyediaan dan distribusi BBM jenis tertentu mulai awal tahun depan. Dengan penugasan ini, kedua badan usaha tersebut wajib menjual BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, awalnya ada 29 badan usaha yang diundang untuk mendapatkan penugasan tersebut. Namun, dari jumlah yang diundang, cuma tiga yang mendaftar yakni AKR, Pertamina dan Tri Wahana Universal (TWU).
Setelah melalui proses penilaian, TWU gugur karena tidak sesuai harapan. “Melalui sidang 27 Oktober 2016 kami menetapkan Pertamina dan AKR distribusi 2017,” kata Andy di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (24/11).
Sesuai surat keputusan Kepala BPH Migas Nomor 23/P3JBT/BPH Migas/KOM/2016 tentang penugasan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu pada 2017, AKR mendapatkan kuota Solar 300 ribu kiloliter (KL). Sedangkan Pertamina memperoleh kuota Solar 15,7 juta KL dan minyak tanah 610 ribu KL.
Selain BBM jenis tertentu, Pertamina juga mendapat tugas mendistribusikan BBM jenis khusus penugasan yakni Premium. Jika mengacu surat keputusan Kepala BPH Nomor 22/P3JBKP/BPH Migas/Kom/2016, Pertamina memperoleh kuota volume Premium sebanyak 12,5 juta KL.
(Baca: Demi Satu Harga, 108 Infrastruktur BBM Akan Dibangun)
BBM tersebut akan didistribusikan Pertamina melalui 723 penyalur. Penyalur yang sudah ada saat ini sebanyak 628 penyalur. Sisanya merupakan penyalur baru yang sedang dalam proses. Sementara AKR memiliki 142 total penyalur. Dari jumlah tersebut, baru 137 yang tersedia.
Dengan penugasan tersebut, kedua badan usaha ini wajib menjual BBM jenis Solar subsidi, Premium atau Minyak Tanah dengan harga yang sama di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.