Selain Waskita, Jasa Marga Juga Incar Dana Pensiun untuk Proyek Tol
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mempertimbangkan pembiayaan jangka panjang untuk membangun proyek jalan tol. Setelah PT Waskita Karya (Persero) Tbk., pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk. juga mengincar pembiayaan ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan Jasa Marga memiliki sejumlah proyek tol yang akan dimungkinkan untuk menyerap dana jangka panjang seperti dana pensiun. Salah satunya Tol Jakarta-Cikampek II melayang yang memerlukan dana Rp 16 triliun.
"Dari rencananya memang Jasa Marga yang sedang dipertimbangkan," kata Herry usai diskusi di Chef's Bakery, Jakarta, Jumat (16/12). (Baca: April 2019, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditargetkan Beroperasi)
Selain dana pensiun, kata Herry, skema sekuritisasi aset juga dapat dilakukan BUMN karya dalam memperluas pembangunan jalan tol. Dia mencontohkan PT Hutama Karya (Persero) yang bisa melakukan sekuritisasi pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) S (Jagorawi-Pondok Pinang).
Dana hasil sekuritisasi ruas tol tersebut, bisa digunakan untuk membiayai pembangunan proyek tol baru, seperti beberapa ruas Tol Trans Sumatera. Namun, keputusan untuk melakukan skema pembiayaan ini merupakan kewenangan perusahaan, dan Herry belum bisa memastikannya.
(Baca: Waskita Jajaki Dana Pensiun dan BPJS Biayai Tol Trans Jawa)
Direktur Utama Waskita Karya M. Choliq mengungkapkan pihaknya sedang mempertimbangkan pembiayaan jangka panjang, seperti dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perusahaan pelat merah ini juga membidik dana pensiun dari PT Taspen (Persero) untuk menggarap proyek tol di Pulau Jawa.
Saat ini pemerintah sedang berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Selain mengubah daftar proyek strategis, revisi ini akan mengatur skema pembiayaan infrastruktur yang tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(Baca: Revisi Perpres, Proyek Strategis Bisa Dibiayai Dana Non-APBN)
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wismana Adi Suryabrata mengatakan ketentuan mengenai skema ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari anggaran negara. Dengan begitu, pembangunan proyek strategis nasional bisa berjalan tanpa terkendala pendanaan dari pemerintah.
Skema pembiayaan non-APBN ini, diantaranya melalui dana pensiun yang bisa digunakan badan usaha secara langsung untuk menggarap proyek strategis. "Jadi kami fasilitasi badan usaha, misalnya ekuitasnya sanggup berapa, (kemudian) kami pertemukan dengan pembiayaannya," kata Wismana.