Tim Reformasi Pajak, Sri Mulyani Libatkan KPK, IMF, Pengusaha

Desy Setyowati
20 Desember 2016, 15:46
Sri Mulyani konpres dengan KPK
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di KPK mengenai operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya membentuk tim reformasi perpajakan untuk mendongkrak rasio pajak yang sejak lama mandek di kisaran 11 persen. Tim tersebut diisi berbagai kalangan, mulai dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaku usaha, pengamat atau ahli, hingga lembaga internasional seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).   

Sri Mulyani menjelaskan, tim reformasi bakal bertugas selama empat tahun mulai 2017 sampai 2020. Setiap kuartal, tim bakal menetapkan prioritas yang akan dicapai. Salah satu tujuan utamanya yaitu meningkatkan rasio pajak dari 11 persen menjadi 15 persen. (Baca juga: Ada Kasus Suap Pajak, Sri Mulyani Siapkan 5 Langkah Reformasi)

Rencananya, pada Februari 2017, tim akan menyampaikan secara rinci prioritas dan langkah-langkah yang akan dijalankan. “Kami akan cukup open-minded mengenai prioritas setiap kuartalnya, sehingga kami akan memberikan kesempatan kepada tim untuk konsolidasi selama sebulan ini,” kata Sri Mulyani usai pembentukan tim tersebut di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (20/12).

Ia menekankan, tim ini akan memperkuat Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Dari sisi perpajakan, tim bakal berperan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menaikkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data atau administrasi pajak. Selain itu, tim akan meningkatkan integritas, dan produktivitas aparat pajak.

(Baca juga: Ada Tim Reformasi, Darmin Minta Tetap Percaya Aparat Pajak)

Sedangkan dari sisi kepabenan dan cukai, tim bakal berperan dalam meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. 

Tim ini juga akan mempersiapkan pembentukan Badan Penerimaan Negara. Sekadar informasi, dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) terdapat satu pasal yang menyinggung perihal pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...