Cegah Kejahatan, OJK Atur Ketat Peminjaman Uang secara Virtual

Miftah Ardhian
10 Januari 2017, 20:56
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan khusus untuk bisnis teknologi finansial yang memfasilitasi pinjam-meminjam uang secara virtual alias fintech peer to peer landing. Dengan adanya aturan ini, OJK mengklaim, dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk aksi-aksi kejahatan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah meyakini aturan baru OJK itu mampu menekan penyalahgunaan layanan fintech untuk pendanaan teroris maupun tindak pidana pencucian uang. Sebab, dalam aturan yang dirilis akhir Desember lalu itu, OJK mewajibkan penyelenggara bisnis memiliki database peminjam dan pemberi pinjaman.

"Mereka (penyelenggara bisnis) harus pastikan media ini tidak menjadi tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Imansyah saat konferensi pers terkait Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang usaha pinjam-meminjam uang berbasis teknologi di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/12).

(Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Aliran Dana Terorisme Lewat Fintech)

Lebih jauh, Imansyah menjelaskan, penyelenggara harus mampu memverifikasi data investor atau pemberi pinjaman dan peminjam. Penyelenggaraan juga harus bisa memverifikasi secara otomatis bila ada orang-orang terkenal seperti politisi yang menggunakan jasanya. Tujuannya agar penyelenggara juga bisa berkontribusi dalam melaporkan transaksi-transaksi keuangan mencurigakan.

Selain itu, Imansyah menuturkan, OJK juga membatasi nominal pinjaman maksimal Rp 2 miliar. Hal tersebut untuk meminimalkan kemungkinan dimanfaatkannya layanan ini untuk transaksi jumbo pencucian uang hasil kejahatan. (Baca juga: OJK Batasi Nilai Kredit Lewat Fintech Maksimal Rp 2 Miliar)

Kepala Grup Riset Jasa Keuangan OJK Hendrikus menambahkan, OJK juga mewajibkan penyelenggara untuk menggunakan layanan perbankan dalam memproses transaksi pinjam-meminjam. Tujuannya agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bisa menelusuri aliran dana itu apabila mencurigakan.

Mengacu pada peraturan OJK, penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi setiap pemberi pinjaman. Di lain sisi, dalam rangka pelunasan pinjaman, penerima pinjaman harus melakukan pembayaran melalui escrow account penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman.

Dalam aturan OJK tersebut, bisnis yang semula tak terawasi ini juga bakal diawasi ketat oleh OJK. Pasalnya, penyelenggara diwajibkan untuk mendaftar dan mengurus perizinan kepada OJK. Ketentuan untuk bisa mendaftar dan mengurus izin pun tidak mudah. Penyelenggara harus berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Selain itu, untuk mendaftar saja, penyelenggara harus memiliki modal dasar Rp 1 miliar.

Penyelenggara bahkan harus memiliki modal yang lebih besar yakni Rp 2,5 miliar saat melakukan pengurusan izin. Pengajuan izin harus dilakukan maksimal setahun setelah mendaftar. Nantinya, penyelenggara yang telah mengantongi izin akan mendapatkan lisensi dari OJK.

"Jika sudah mendapat lisensi, maka kita akan tempatkan di portal OJK," ujar Imansyah. Selain untuk memudahkan pengawasan, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan keuangan yang kredibel.

Sebelumnya, PPATK menyatakan akan menelusuri transaksi keuangan melalui fintech. Alasannya, beberapa penyedia jasa keuangan berbasis digital tersebut ditengarai menjadi jalan masuk aliran dana bagi para pelaku kriminal, terutama sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan untuk aksi terorisme.

"Makanya PPATK ikut terjun, karena ada indikasi digunakannya fintech untuk kejahatan-kejahatan, termasuk kegiatan terorisme," ujar Badar saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).

Badar mencontohkan, salah satu penyalahgunaan fintech ditemukan dalam kasus terorisme dengan tersangka Bahrun Naim. Dia diduga menggunakan sejumlah akun pembayaran online seperti Paypal dan Bit Coin untuk mendapat pendanaan guna membiayai aksinya.

Badar mengakui, PPATK sulit untuk melacak transaksi keuangan dengan menggunakan fintech. Sebab, sistem pencatatannya tidak langsung terhubung perbankan. PPATK baru bisa menelusuri aliran dana setelah oknum-oknum tersebut memerlukan akses perbankan untuk mancairkan dana yang mereka dapat dari akun Fintechnya untuk membiayai kegiatan mereka.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...