JP Morgan Bisa Kembali Jadi Pedagang SUN Secepatnya Setahun Lagi

Desy Setyowati
13 Januari 2017, 11:41
bursa saham
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan sepertinya merasa perlu menjelaskan kepada berbagai pihak mengenai alasannya memutus kerja sama dengan agen penjual Surat Utang Negara (SUN), JP Morgan. Kali ini, penjelasan tersebut disampaikan kepada para analis pasar keuangan.

Direktur Strategi dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Scenaider Clasein H. Siahaan menekankan, pemerintah bisa mencabut izin agen penjual SUN bila agen yang dimaksud merugikan negara. Aturan main tersebut telah dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor234/PMK.08/2016 yang memuat revisi terbaru tentang dealer utama SUN.

Advertisement

“Misal, dia agen penjual (SUN) tetapi dia bilang (ke investor) jangan beli (SUN). Bagaimana dia jualnya? Itu kan lucu,” kata Scenaider usai Analyst Meeting di kantornya, Jakarta, Kamis (12/1). (Baca juga: Riset Dianggap Ganggu Stabilitas, JP Morgan Diputus Pemerintah)

Schneider menekankan, pemerintah tidak bermaksud membatasi pedagang SUN melalui peraturan yang dibuatnya. Tapi, pemerintah hanya ingin memastikan pedagang SUN tidak merugikan negara, termasuk dalam hal riset. Kalaupun riset yang dirilis bernada negatif, pemerintah ingin mendapat alasan yang konkrit dan kredibel.

Ia pun memastikan, pihaknya tak akan memutus kerja sama secara semena-mena. Bila menemukan hal-hal yang tak sesuai, Kemenkeu akan memanggil agen penjual terlebih dulu guna mendapat penjelasan. “Misal, ada kerugian kami tanya, ‘ini benar dampak yang anda lakukan begini?’ Kami merasa ini efeknya'. Begitu,” ujar dia.

 (Baca: Kementerian Keuangan: JP Morgan Buat Riset Tak Kredibel)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement