Dirjen Pajak Yakin Google Tidak Akan Mangkir dari Panggilan

Ameidyo Daud Nasution
19 Januari 2017, 07:00
Google digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yakin perusahaan digital Google Asia Pacific Pte Ltd tidak akan mangkir dari panggilan institusinya pada Kamis (19/1) ini. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi data seputar pendapatan usaha perusahaan tersebut dan kewajiban pajak yang harus dibayarkannya.

Ken meyakini perwakilan Google bakal hadir sebab pemanggilan dan segala proses pemeriksaan yang dijalankan Ditjen Pajak sudah sesuai ketentuan yang ada. "Kita lihat saja besok, tapi saya rasa tidak (mangkir) lah," kata Ken di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Rabu (18/1). (Baca: Google Tawar Tunggakan Pajak, Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi)

Ditjen Pajak sudah memiliki hitung-hitungan pajak yang harus dibayarkan Google. Meskipun perusahaan digital tersebut tak kunjung menyerahkan dokumen-dokumen keuangan sebagaimana diminta Ditjen Pajak.

“Saya ada datanya, gitu aja. Saya mau buka datanya. Mereka kan kalau dimintain data kan mbulet. Saya yang punya data, minta penjelasan sama dia benar atau enggak,” ucapnya.

Meski begitu, Ken menekankan, Ditjen Pajak tidak akan mengancam Google untuk membayar kewajiban pajaknya. Sebab, pihaknya bakal mengikuti ketentuan yang ada dalam memproses pajak Google. “Di UU (undang-undang) tentang subjek pajak, UU PPh (pajak penghasilan) kalian lihat. Di situ ada BUT (Bentuk Usaha Tetap) itu apa,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Ken menyatakan, bila Google mangkir dari panggilan tersebut maka Ditjen Pajak siap meningkatkan kasus tunggakan pajak Google tersebut dari bukti permulaan menjadi penyidikan. "Kalau tidak (datang) ya kami lakukan penindakan. Akan saya sidik sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya. 

(Baca juga: Panggil Google Asia, Dirjen Pajak: Tidak Datang Akan Kami Sidik)

Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjelaskan, meski proses pemajakan Google masih dalam tahap bukti permulaan, Ditjen Pajak sudah memanggil tim informasi dan teknologi Google serta ahli forensik guna memasuki tahap pemeriksaan. Selain itu, Ditjen Pajak telah menginvestigasi proses bisnis Google.

Menurut Haniv, dalam pertemuan dengan Google, Ditjen Pajak juga masih akan menagih dokumen-dokumen keuangan perusahaan digital tersebut. Alasannya, Ditjen Pajak ingin mendorong perusahaan itu membayar pajak sesuai dengan pendapatannya di Indonesia.

Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rencana penyelesaian dengan harga yang disepakati bersama batal dilakukan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...