Perubahan Status Kontrak Disetujui, Freeport Kembali Bisa Ekspor

Anggita Rezki Amelia
10 Februari 2017, 20:57
pertambangan
pertambangan

Status Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia tak lagi berlaku. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah resmi menyetujui permohonan Freeport untuk mengubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK pada 26 Januari 2017. Dalam tempo 10 hari, kedua perusahaan tambang raksasa itu mendapatkan persetujuan Jonan untuk perubahan status kontraknya. 

"Hari ini Kementerian ESDM mengumumkan perubahan KK Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi izin usaha pertambangan. Tentunya ini jadi milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (10/2).

(Baca: Tak Bisa Ekspor, Gudang Penyimpanan Freeport Penuh)

Bambang mengatakan pihaknya telah mengevaluasi pengajuan perubahan KK menjadi IUPK tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Hasilnya kementerian memutuskan keduanya layak mendapatkan perubahan status ini.

Setelah memberikan persetujuan ini, Kementerian ESDM meminta kedua perusahan tersebut untuk segera mengajukan permohonan izin ekspor. Pengajuan izin ini harus memenuhi 11 persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Salah satunya membuat pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri. 

Di sisi lain, Bambang mengklaim dengan berubah menjadi IUPK, maka Freeport maupun Amman harus mengikuti ketentuan pajak yang berlaku, yakni prevailing. Dengan ketentuan ini, besaran pajak yang harus dibayarkan bisa berubah-ubah. (Baca: Kementerian Energi Tolak Permintaan Pajak Tetap Freeport)

Ketentuan ini berbeda dengan permintaan Freeport yang menginginkan pajak tetap atau nail down. Meski begitu, Freeport bisa saja mendapatkan insentif-insentif pajak ke depannya. Sayangnya Bambang belum bisa menjelaskan insentif apa yang bisa diterima Freeport tersebut.

"Sekarang tren pajak badan itu turun, ke depan (tarifnya) masih bisa turun lagi," kata dia. 

Dengan perubahan status menjadi IUPK, masa izin yang berlaku untuk Freeport masih sesuai masa KK sebelumnya, yakni sampai 2021. Begitu juga untuk Amman Mineral yang mendapatkan masa IUPK hingga 2028 sesuai periode KK sebelumnya. (Baca: Jonan Akan Terbitkan Izin Ekspor Sementara untuk Freeport)

Menurut Bambang, proses perubahan KK menjadi IUPK tidak harus menempuh jalur penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Selain itu, Freeport dan Amman bisa mengajukan perpanjangan kontrak sebanyak dua kali masing-masing 10 tahun. Hal ini sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengatakan dengan perubahan KK menjadi IUPK tersebut, maka Freeport tidak bisa lagi kembali menjadi KK. "Badan usaha enggak mungkin punya dua baju, tidak bisa KK lagi," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...