Dirjen Minerba Janjikan Freeport Bisa Ekspor Pekan Depan

Anggita Rezki Amelia
14 Februari 2017, 15:11
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) menjanjikan akan segera menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi PT Freeport Indonesia. Lantaran belum mengubah status kontraknya, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut hingga kini tidak bisa mengekspor konsentrat dan operasionalnya terganggu.  

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono berharap, rekomendasi izin ekspor Freeport bisa segera rampung. Dengan begitu, Freeport bakal mendapatkan izin ekspor pada pekan depan.

''Minggu depan dia sudah bisa ekspor. Pokoknya diharapkan segera selesai  (rekomendasi izin ekspor),'' kata dia usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Selasa (14/2).

(Baca: Syarat Belum Disetujui, Freeport Bantah Kontrak Sudah Berubah)

Namun, Bambang tidak mau merinci waktu Freeport mengajukan izin ekspor tersebut kepada pemerintah. Yang jelas, dia menegaskan, pengajuan izin ekspor itu akan dilakukan Freeport setelah memenuhi persyaratan.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, ada 11 persyaratan wajib yang harus dipenuhi perusahaan tambang untuk mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat. Salah satunya harus membuat pakta integritas untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Sementara itu, Bambang mengakui, penghentian ekspor Freeport tersebut turut berdampak terhadap penurunan penerimaan negara. 'Ya jelas, namanya juga tidak ekspor, ini logika saja.” (Baca: Sri Mulyani Ingin Freeport Berikan Penerimaan Lebih ke Negara)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...