Ungkap Pelanggaran Freeport, Peradi Dukung Pemerintah ke Arbitrase

Anggita Rezki Amelia
27 Februari 2017, 16:03
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Para pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung pemerintah menghadapi PT Freeport Indonesia di arbitrase internasional. Selain menilai Freeport tidak menjalankan kewajiban di dalam kontrak, Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengaku mengantongi data pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Dukungan kepada pemerintah itu disampaikan Peradi saat bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Alasannya, pemerintah konsisten terhadap kedaulatan hukum dan kedaulatan Sumber Daya Alam di Indonesia.

“Bahkan tadi Pak Jonan mengatakan bila perlu juga nanti jika sampai ke arbitrase maka akan melibatkan kami dan dibantu dengan Jaksa Agung untuk prosesnya,” kata dia usai pertemuan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2). (Baca: Negosiasi Freeport Alot, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif)

Otto mengatakan, pemerintah tidak melanggar kontrak dengan Freeport karena mengubah peraturan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab, dalam perjanjian KK Freeport yang diteken tahun 1991 silam, tepatnya Pasal 23 ayat 2, terdapat klausul agar pemegang kontrak mengikuti segala peraturan pemerintah dari waktu ke waktu. 

Klausul tersebut akan sangat menguntungkan Indonesia ketika berhadapan dengan Freeport di arbitrase. Apalagi dalam Undang-undang dasar yang terkait Sumber Daya Alam (SDA), bumi dan air dikuasai negara. “Jadi kalau ada peraturan yang dibuat pemerintah, dia harus ikut.,'' kata Otto.

Sebaliknya, Freeport sebenarnya juga tidak melakukan kewajiban yang ada di dalam kontrak. Salah satunya mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Perusahaan asal Amerika ini belum merampungkan pembangunan smelter. (Baca: Mengurai Kisruh Freeport, Pemerintah Tegas atau Berkorban?)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...