Tax Amnesty Usai, Ditjen Pajak Akan Lipat Gandakan Pemeriksa

Desy Setyowati
1 Maret 2017, 20:20
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana pelayanan program Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Grogol Petamburan, Jakarta.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana melipatgandakan petugas pemeriksa pajak dari jumlah sekarang yang sebanyak 4.845 orang. Artinya, jumlah pemeriksa bakal mendekati 10.000-an orang. Penambahan akan dilakukan dalam tiga tahun ke depan untuk mendukung upaya penegakan hukum pasca usainya program amnesti pajak (tax amnesty) akhir Maret nanti.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjelaskan, penambahan jumlah pemeriksa tidak dilakukan melalui perekrutan pegawai baru. Namun, dengan menugaskan account representative alias petugas pengawasan dan konsultasi sebagai pemeriksa. Saat ini, account representative hanya sebatas memberikan imbauan, bukan melakukan pemeriksaan.  

(Baca juga: Cuma 900 Ribu Wajib Pajak Taat, Kemenkeu Gandeng Pemuka Agama)

Dengan melibatkan para account representative ini dalam proses pemeriksaan, Angin berharap upaya mengejar penghindar pajak menjadi lebih cepat. "Ini (pemeriksaan) sungguh menyita waktu teman pemeriksa. Kalau mereka (account representative) ikut laksanakan pemeriksaan, nanti didampingi supervisor fungsional pemeriksa (akan lebih cepat)," ujar Angin di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3).

Nantinya, account representative akan langsung memeriksa wajib pajak yang tidak menindaklanjuti imbauan-imbauan dari Ditjen Pajak. Angin pun menilai sistem kerja semacam ini lebih efektif. Bahkan, dia yakin sistem tersebut bakal mendorong penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan melebihi target. "Pasti akan ada perubahan, semoga bisa double (penerimaan) dari target," ujarnya.

Ke depan, pemeriksaan akan banyak memanfaatkan data amnesti pajak. Dari data tersebut akan dibuat skala prioritas. Misalnya, pemeriksaan akan difokuskan pada wilayah dengan jumlah wajib pajak tak patuh terbanyak, baik karena tidak mengikuti amnesti pajak atau ikut namun tidak semua harta dilaporkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...