Freeport dan Pemerintah Sepakat Pilih Negosiasi 6 Bulan

Anggita Rezki Amelia
9 Maret 2017, 12:37
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia terkait masa negosiasi antara kedua belah pihak. Keduanya sepakat masa negosiasi berlangsung selama enam bulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengatakan pemerintah meminta masa negoisasi selama enam bulan. Sementara Freeport menginginkan negosiasi dengan pemerintah dilakukan selama 120 hari atau empat bulan. (Baca: Tony Wenas Wakili Freeport, Negosiasi dengan Pemerintah Dimulai)

Dalam hal ini Freeport mengacu pada Kontrak Karya (KK) pasal 21 Ayat 2, sehingga meminta waktu negosiasi dengan pemerintah selama 120 hari. Pasal ini menyatakan sebelum pemerintah atau Freeport melakukan upaya arbitrase, kedua pihak harus melakukan segala upaya untuk menyelesaikan sengketa. Freeport tidak diwajibkan mencari pemecahan masalah untuk waktu lebih dari 120 hari setelah memberitahukan sengketa yang akan timbul.

"Tapi yang kami sepakati enam bulan untuk mencari penyelesaian," kata dia di Kementerian ESDM, Rabu (8/3). (Baca: Melunak Soal Arbitrase Freeport, Luhut: Kalau Ribut Semua Rugi)

Sebelumnya, masa negosiasi selama 120 hari disuarakan pertama kali oleh Freeport melalui President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson dalam keterangan persnya di Jakarta bulan lalu. Saat itu Richard menyatakan memberi waktu negosiasi dengan pemerintah hanya selama 120 hari berdasarkan KK sebelum mengajukan arbitrase.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...