Jonan Klaim Freeport Sepakat Ubah Kontrak, Izinnya Mulai April

Anggita Rezki Amelia
30 Maret 2017, 18:43
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg

Negosiasi pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia mulai mencapai titik temu. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat ini telah bersedia mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Izin  tersebut akan mulai aktif bulan April depan. "Freeport sepakat berubah ke IUPK," kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/3). (Baca: Mulai Proses Arbitrase, Bos Freeport: Pemerintah Langgar Kontrak)

Advertisement

Freeport nantinya juga akan mendapatkan masa uji coba IUPK selama enam bulan. Jika selama jangka waktu itu Freeport tidak ingin melanjutkan IUPK, bisa kembali menjadi kontrak karya (KK). Namun, jika statusnya KK maka Freeport harus terlebih dulu menyelesaikan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) agar dapat ekspor mineral.

Sedangkan Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid mengatakan, dengan aktifnya izin usaha pertambangan khusus ini, Freeport akan mendapatkan restu ekspor konsentrat dari pemerintah dalam waktu dekat, dengan wajib membayar bea keluar. "Namun kalau enam bulan ke depan mereka merasa lebih baik dengan KK, mereka tidak bisa ekspor,"  katanya.

Selain menyetujui perubahan kontrak karya menjadi IUPK, Freeport juga menerima pengurangan luas wilayah tambangnya. Luas wilayah operasi yang tadinya 2,6 juta menciut jadi sekitar 2.000 hektare.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement