Jokowi Belum Bisa Teken Aturan Soal Proyek Kereta Cepat
Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung masih terhambat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional yang menjadi basis pengerjaan proyek ini. Hingga saat ini draf revisi aturan belum juga sampai ke meja Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan sebenarnya draf aturan tersebut sudah sampai ke kementeriannya untuk diserahkan kepada Presiden. Namun, pada Jumat pekan lalu, salah satu kementerian teknis meminta kembali draf tersebut. Sehingga aturan ini belum bisa ditandatangani.
"Ada alasan teknis, itu (draf) dikembalikan lagi ke kementerian teknis," kata Pratikno saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4).
Pratikno masih enggan menjelaskan apa masalah teknis yang membuat penyelesaian aturan ini tertunda. Dia juga belum bisa memastikan kapan kementerian teknis ini akan menyelesaikan draf tersebut dan menyerahkannya kembali kepada Kementerian Sekretaris Negara.
(Baca juga: Wika Targetkan Utang Cina untuk Kereta Cair Akhir Februari)