12 Bank Sistemik Wajib Rancang Pedoman Atasi Problem Keuangan

Desy Setyowati
5 April 2017, 20:56
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan yang mewajibkan bank sistemik untuk membuat pedoman berupa rencana aksi (recovery plan) bila terjadi permasalahan keuangan. Rencana aksi ini memuat prosedur dan mekanisme penanganan beragam masalah, serta pihak-pihak yang akan bertanggung jawab.

Ketua Dewan Komisioner OJK  Muliaman D. Haddad menjelaskan, detail mengenai rencana aksi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2017 yang terbit pada 4 April lalu. Adapun, saat ini, terdapat 12 bank yang ditetapkan OJK sebagai bank sistemik dan wajib membuat rencana aksi.

“Dengan pedoman ini akan ada mekanisme internal yang dibuat aturan internalnya. Ada trigger, misal, karena kekurangan likuiditas, bank sampaikan ke kami rencana aksinya apa sebagai standar. Ini relatif baru (di dunia),” ujar Muliaman di kantornya, Jakarta, Rabu (5/4).

(Baca juga: OJK Rilis 3 Aturan Antikrisis, 12 Bank Masuk Kategori Sistemik)

Bank yang ditetapkan berdampak sistemik, paling lambat harus menyampaikan rencana aksi pada 29 Desember 2017. Dalam rencana aksi itu, bank harus menetapkan opsi pemulihan untuk merespons bila terjadi tekanan keuangan (financial stress). Tujuannya, untuk mencegah, memulihkan, maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha (viability) bank tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...