Shell dan Total Akan Diwajibkan Simpan Cadangan BBM di Indonesia

Anggita Rezki Amelia
6 April 2017, 10:43
tangki BBM
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akan mewajibkan seluruh perusahaan pemegang izin penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk perusahaan asing, untuk menyimpan cadangan operasionalnya di Indonesia. Alasannya untuk mengantisipasi ancaman krisis energi yang bisa datang sewaktu-waktu.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja, kewajiban itu akan tertuang dalam aturan tentang Kapasitas Penyimpanan Minumum dan Cadangan Operasional BBM. Draft aturan itu telah dikirim ke Biro Hukum Kementerian ESDM dan sudah satu kali pembahasan di Biro Hukum Kementerian​ ESDM.

Advertisement

(Baca: Cadangan BBM Akan Naik Jadi 30 Hari Pada Akhir Tahun)

Dalam aturan tersebut, kewajiban menyimpan cadangan operasional selama 30 hari tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), melainkan perusahaan swasta lainnya. Selama ini memang hanya Pertamina yang memiliki cadangan operasional BBM sekitar 18-23 hari.

Sementara perusahaan niaga BBM swasta, seperti Shell dan Total, menyimpan cadangan operasionalnya di negara tetangga. "Pemegang izin untuk distribusi BBM niaga harus menaruh cadangannya di dalam negeri secara bertahap sampai 30 hari,  mereka kami kasih ijin untuk jual asal harus ada obligasinya untuk simpan cadangan di sini," kata Wiratmaja di Jakarta, Rabu (5/4).

Untuk menyimpan cadangan itu, perusahaan izin niaga hilir migas dapat membangun infrastruktur penyimpanan operasional BBM berupa tangki secara mandiri di dalam negeri. Cara lainnya adalah menyewa tangki-tangki yang tersedia di dalam negeri untuk menimbun cadangan BBM-nya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement