Menteri ESDM Persilakan Kementerian LHK Tindak Pelanggaran Freeport

Anggita Rezki Amelia
3 Mei 2017, 17:03
freeport.jpg
KATADATA/

Pemerintah masih belum mengambil keputusan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyerahkan tindak lanjut hasil audit BPK tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Freeport itu berkaitan dengan lingkungan sehingga tindak lanjutnya lebih tepat dilakukan Kementerian LHK ketimbang Kementerian ESDM. Akibatnya, potensi kerugian negara mencapai Rp 185,58 triliun. "Itu saya kira domainnya KLHK," kata dia di Jakarta, Rabu (3/5).

Advertisement

(Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)

Namun, Jonan mempertanyakan nilai kerugian negara dari temuan BPK itu. "Tanya BPK angkanya dari mana saya tidak tahu," kata dia.

Salah satu pelanggaran Freeport hasil temuan BPK ialah pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian LHK atas pengelolaan lingkungan Freeport belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. BPK menilai kedua kementerian tersebut belum optimal mengawasi dan memantau atas amblesan tanah permukaan akibat tambang bawah tanah Freeport. 

Jonan mempertanyakan bentuk kurang optimalnya pengawasan Kementerian ESDM terhadap operasional Freeport. "Saya belum terima surat sih dari BPK, mengatakan pengawasan itu kurangnya di mana, nanti kami perbaiki," katanya. 

Sementara itu, BPK menemukan potensi kerugian negara paling besar dari dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement