Menteri ESDM Persilakan Kementerian LHK Tindak Pelanggaran Freeport
Pemerintah masih belum mengambil keputusan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyerahkan tindak lanjut hasil audit BPK tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Freeport itu berkaitan dengan lingkungan sehingga tindak lanjutnya lebih tepat dilakukan Kementerian LHK ketimbang Kementerian ESDM. Akibatnya, potensi kerugian negara mencapai Rp 185,58 triliun. "Itu saya kira domainnya KLHK," kata dia di Jakarta, Rabu (3/5).
(Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)
Namun, Jonan mempertanyakan nilai kerugian negara dari temuan BPK itu. "Tanya BPK angkanya dari mana saya tidak tahu," kata dia.
Salah satu pelanggaran Freeport hasil temuan BPK ialah pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian LHK atas pengelolaan lingkungan Freeport belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. BPK menilai kedua kementerian tersebut belum optimal mengawasi dan memantau atas amblesan tanah permukaan akibat tambang bawah tanah Freeport.
Jonan mempertanyakan bentuk kurang optimalnya pengawasan Kementerian ESDM terhadap operasional Freeport. "Saya belum terima surat sih dari BPK, mengatakan pengawasan itu kurangnya di mana, nanti kami perbaiki," katanya.
Sementara itu, BPK menemukan potensi kerugian negara paling besar dari dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 triliun.
Namun, mengenai pencemaran lingkungan ini, pada 17 April 2012 Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Freeport Indonesia menandatangani perjanjian partisipasi pembangunan berkelanjutan untuk sistem pengelolaan tailing. Dalam kerja sama itu, Freeport memberikan dana sekitar Rp 343,13 miliar untuk dua daerah tersebut.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Mimika mendapatkan Rp 155 miliar, sementara Provinsi Papua sebesar Rp 187 miliar. “Dana partisipasi itu merupakan indikasi PT Freeport Indonesia menyadari adanya dampak lingkungan terhadap ekosistem akibat pembuangan tailing,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya, Kamis (27/4). (Baca: Serikat Pekerja Klaim 7.000 Karyawan Freeport Mogok Kerja Bulan Ini)
Beberapa Pelanggaran Freeport lainnya yang ditemukan BPK adalah pertama, penggunaan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional pertambangan Freeport seluas minimal 4.535,93 hektare. Alkibatnya, negara berpotensi merugi sekitar Rp 270 miliar.
Kedua, adalah terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport sebesar US$ 1,43 juta atau Rp 19,4 miliar sesuai kurs tengah Bank Indonesia per 25 Mei 2016. Berdasarkan penghitungan ulang BPK, dana tersebut seharusnya masih ditempatkan pada Pemerintah Indonesia.
Ketiga, Freeport belum menyerahkan kewajiban penempatan dana pasca tambang kepada Pemerintah Indonesia untuk periode 2016. Nilainya sebesar US$ 22,286 juta atau sekitar Rp 293 miliar.
Keempat, BPK juga menemukan kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) serta memperpanjang tanggul barat dan timur dilakukan tanpa izin lingkungan. DMLZ merupakan salah satu tambang bawah tanah milik Freeport. (Baca: BPK Ungkap Kegiatan Tambang Bawah Tanah Freeport Tanpa Izin)
