ESDM Bahas Pelanggaran Lingkungan Freeport Usai Negosiasi Investasi

Anggita Rezki Amelia
5 Mei 2017, 12:32
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Namun, masalah ini bru akan dibahas setelah proses negosiasi investasi jangka panjang perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebur rampung.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pembahasan temuan BPK mengenai pelanggaran lingkungan itu akan dibahas secara intensif dengan Freeport setelah masa perundingan antara kedua belah pihak berakhir lima bulan ke depan. Alasannya, selama beberapa bulan mendatang, pemerintah fokus mencapai kesepakatan empat poin negosiasi dengan Freeport.

Pertama, stabilitas investasi jangka panjang dalam bentuk jaminan fiskal, baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua, kewajiban divestasi saham. Ketiga, kelangsungan operasi Freeport setelah kontraknya habis tahun 2021.

(Baca: Menteri ESDM Persilakan Kementerian LHK Tindak Pelanggaran Freeport)

Keempat, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). "Keempat substansi pembahasan ini harus dilaksanakan satu paket, ini yang menjadi bekal kami berdasarkan arahan dari Pak Menteri (ESDM)," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/5).

Proses negosiasi dengan Freeport Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak Februari lalu. Ada dua poin dalam negosiasi yakni jangka pendek mengenai perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan jangka panjang yang mengenai empat hal tadi.

Proses negosiasi ditargetkan selesai dalam waktu delapan bulan. Artinya, saat ini tinggal tersisa lima bulan menyelesaikan proses tersebut. Setelah itulah, pemerintah akan mulai membahas temuan BPK dengan PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara akibat operasional Freeport Indonesia di Papua sebesar Rp 185,58 triliun. Penyebabnya adalah sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu.

(Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)

Salah satu temuan BPK yang berpotensi merugikan negara paling besar berasal dari dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 triliun.

President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson tidak mau berkomentar terkait temuan BPK tersebut. Sementara, Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan pihaknya sudah mengantongi perizinan lingkungan dalam melaksanakan operasional Freeport, sehingga temuan BPK yang dialamatkan kepada perusahaannya itu sudah terlaksana. 

(Baca: Freeport Melunak, Adkerson: Kami Cari Solusi Agar Tak Arbitrase)

Freeport juga melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) setiap tahunnya. “Kami lakukan reguler audit jadi sudah melakukan  kewajiban,” ujar Riza.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...