Menteri Luhut Buka Peluang Kaji Ulang Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk meninjau kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dengan syarat, ada kajian ilmiah yang menawarkan solusi lebih baik.
Menurut Luhut, pemerintah saat ini masih menunggu kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Tidak ada alasan untuk membatalkan (proyek reklamasi) sampai hari ini. Ya, saya tidak tahu nanti setelah hasil studinya keluar, tapi mestinya enggak ada sih,” katanya selepas konferensi The 2nd IORA Blue Economy Ministerial Conference (BEC II) di Jakarta, Rabu (10/5).
Ia menegaskan reklamasi tidak bisa berhenti hanya karena kepentingan pihak tertentu, termasuk Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan. Menurutnya, kalaupun reklamasi harus berhenti, keputusan itu harus berdasarkan pada hasil penelitian mendalam yang dilengkapi dengan data-data yang valid.
(Baca juga: Terjemahkan Janji Anies-Sandi, Sudirman Said Pimpin Tim Sinkronisasi)
Hingga saat ini, menurut Luhut, data-data yang ada masih mendukung reklamasi. Misalnya, Ia menyebut bahwa apabila reklamasi tidak dilaksanakan, tanah Jakarta akan mengalami penurunan antara 8 sampai 23 centimeter per tahun.
(Baca juga: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)
Ia pun meyanggah tudingan bahwa proyek reklamasi hanya akan menguntungkan pengembang. Menurutnya, yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah keberlangsungan pembangunan.
Luhut menyatakan, proyek ini sudah dikaji sejak masa kepemimpinan Presiden Suharto pada tahun 1995, hingga diperbaharui pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .
"Kalau ada yang komentar bahwa ini untuk kepentingan bisnis, pulau-pulau itu sudah dibagi sejak zaman Pak Harto. Jadi ya pulau-pulau itu untuk siapa, itu bukan urusan kami lagi,” katanya.
Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) justru mempertanyakan keluarnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau C dan D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, Kementerian LHK belum mengeluarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas proyek itu.
(Baca juga: Luhut Akan Temui Anies untuk Jelaskan Reklamasi Teluk Jakarta)
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, izin Amdal atas pulau reklamasi C dan D oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah seharusnya menunggu hasil pemeriksaan Kementerian LHK. "Masa keluar Amdal tapi belum ada KLHS," ujar Siti saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/5).
Selain itu, ada dua hal lain yang seharusnya jadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertama, izin Amdal harus satu kesatuan dengan program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Kedua, harus memperhatikan integrasi sosial.