Ditjen Pajak Bidik Data Keuangan WNI di 99 Negara

Safrezi Fitra
21 Juni 2017, 18:00
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Pemaparan potensi dana WNI di luar negeri saat sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) di Jakarta, Agustus 2016.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan tengah berupaya membuka data keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Data ini penting dalam memburu dana gelap wajib pajak yang disimpan di luar negeri dan tak tersentuh pajak.

Upaya ini dilakukan melalui kerja sama internasional: pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan Indonesia dan 99 negara dan jurisdiksi pajak sudah berkomitmen melakukan pertukaran informasi secara otomatis.

Advertisement

(Baca: Buka Data Rekening WNI, Pemerintah Jajaki Kerja Sama dengan Uni Eropa)

Dari total 100 negara dan yurisdiksi pajak (termasuk Indonesia) yang sudah menyepakati AEoI, ada sekitar 50 negara yang akan melaksanakan pertukaran informasi tahun ini. Sisanya 50 negara dan yurisdiksi lain menyusul tahun depan.

John mengungkapkan masih ada beberapa negara dan yurisdiksi pajak yang menyatakan baru bisa melaksanakan AEoI setelah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA). Contohnya, perjanjian dengan Hong Kong, Tiongkok, dan akan menyusul Singapura.  (Baca: Setelah Hong Kong, Indonesia Bidik Singapura Buka Data Rekening WNI)

Namun, mayoritas negara dan yurisdiksi lain sudah bisa melakukannya. “Cukup dengan menandatangani dan meratifikasi Mutual Convention on Administrative Tax Matters dan menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (21/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perburuan pajak hingga ke luar negeri ini merupakan upaya agar sistem perpajakan Indonesia bisa berlaku adil. Dia memperkirakan hanya ada 60 persen wajib pajak yang menaruh hartanya di luar negeri, taat membayar pajak. Sementara sisanya belum memenuhi kewajiban perpajakan.

“Jadi kalau kami enggak bisa cari (pajak) yang di luar negeri, ibaratnya Ditjen Pajak berburu di kebun binatang. Itu sangat tidak adil. Sementara ada wajib pajak orang pribadi atau badan yang sangat avoid (menghindari masalah pajak),” ujarnya. 

(Baca: Pajak Bisa Intip Rekening WNI di Tiongkok, Menyusul Swiss dan Makau)

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement