UU Buka Rekening Nasabah Disahkan, Sri Mulyani Janji Jaga Rahasia

Desy Setyowati
27 Juli 2017, 17:50
Bank kredit
Katadata | Agung Samosir
Suasana di salah satu kantor cabang bank di Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan disahkan menjadi undang-undang (UU). Peraturan tersebut mewajibkan lembaga keuangan untuk menyetorkan secara rutin data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

"Perppu akses informasi untuk kepentingan perpajakan setuju disahkan jadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7). (Baca juga: Ditjen Pajak Intip Rekening, Target Kenaikan Rasio Pajak Bisa Tercapai)

Merespons pengesahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Informasi tersebut juga hanya dapat diakses oleh petugas pajak tertentu, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tugas dari orang yang bertanggungjawab (person in charge/PIC) pun diatur secara tegas, termasuk ancaman disiplin atas pelanggaran yang dilakukannya. (Baca juga: Sri Mulyani: Perppu Tak Boleh Jadi Alat Intimidasi Wajib Pajak)

Selain itu, Sri Mulyani menyatakan pihaknya sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (standard operating procedure/SOP) terkait perlindungan kerahasiaan data dan informasi dengan mengacu pada standar internasional. Adapun saat ini, pihaknya tengah menyempurnakan sistem informasi di Ditjen Pajak untuk semakin menjaga kerahasiaan.

"Dalam rangka peningkatan manajemen keamanan, kami juga sedang menyempurnakan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di Ditjen Pajak," kata dia. (Baca juga: Kecuali Gerindra, Komisi XI Setujui Perppu Keterbukaan Data Nasabah)

Lebih jauh, dia menekankan bahwa pihaknya juga akan memberlakukan pengawasan rutin atas pemanfaatan informasi yang diterima dari lembaga keuangan. Temuan pelanggaran akan diproses secara hukum. Tujuannya, untuk mencegah penyalahgunaan informasi.

Di samping Itu, Kementerian Keuangan juga berencana memperkuat kebijakan whistleblowing system untuk mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Ditjen Pajak. Penguatan ini bisa dilakukan melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat supaya menjadi pelapor pelanggaran yang aktif.

Ke depan, ia juga berjanji akan menindaklanjuti masukan fraksi-fraksi di DPR untuk memperberat pidana hukuman atas pelanggaran terhadap kerahasiaan atau penyalahgunaan data. "Nanti akan kami tindaklanjuti di pembahasan RUU KUP," ucapnya. Dengan hukuman yang berat, diharapkan bisa membuat nasabah merasa nyaman untuk menyimpan dan menginvestasikan aset keuangannya pada lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk melaksanakan UU tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 73 Tahun 2017. Selanjutnya, Kemenkeu akan mensosialisasikan secara intensif kepada internal jajaran di Ditjen Pajak guna menyamakan pemahaman dalam melaksanakan peraturan tersebut.

Sosialisasi juga akan dilakukan ke lembaga keuangan, asosiasi, dan masyarakat umum. "Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat dan industri keuangan agar tidak ada keresahan," ucapnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...