Aturan Stabilisasi Investasi Tambang Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Anggita Rezki Amelia
2 Agustus 2017, 10:44
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan stabilitas investasi pertambangan selesai bulan ini. Aturan ini bisa dipakai seluruh perusahaan tambang yang ingin berubah dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk PT Freeport Indonesia.

Isi aturan itu nantinya memuat perihal pedoman perpajakan dan retribusi daerah. Jadi bisa menjadi pedoman Freeport dalam menjalankan  Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

(Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Stabilitas Investasi Freeport)

Menurut Jonan, payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) ini nantinya akan lebih banyak dikoordinasi oleh Kementerian Keuangan. "Kalau bisa bulan ini aturan selesai," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantornya, Jakarta, Selasa (1/8).

Untuk membahas aturan ini, Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc Richard C. Adkerson juga akan bertemu dengan Menteri Keuangan. Pertemuan kedua belah pihak ini kemungkinan akan terlaksana pertengahan Agustus.

(Baca: Jonan: Freeport Akan Temui Sri Mulyani Pertengahan Agustus)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...