Anggap Saracen Berbahaya, Jokowi Desak Polisi Ungkap Pemesan Jasa

Dimas Jarot Bayu
27 Agustus 2017, 19:30
Jokowi
Humas Setkab/Agung
Presiden Jokowi saat meninjau Pameran Kemajuan Pembangunan Infrastruktur Indonesia, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (27/8).

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan agar pihak kepolisian mengusut sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen hingga tuntas. Polisi diperintahkan mengusut bukan hanya pihak yang terlibat dalam jaringan sindikat namun membongkar juga pihak yang memesan jasa ujaran kebencian kepada Saracen.

"Bukan hanya yang ada di organisasi itu tapi siapa yang pesan, yang penting di situ," kata Jokowi kepada wartawan, usai mengunjungi pameran foto infrastruktur dan megainfografik sejarah ekonomi selama 72 tahun yang diselenggarakan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) di lapangan Monas, Jakarta, Minggu (27/8).

(Baca: Istana Desak Polisi Usut Sindikat Saracen Hingga Tuntas)

Jokowi mengatakan Saracen sebagai organisasi organisasi yang mengerikan dan berbahaya karena memiliki anggota hingga 800 ribu akun yang khusus menyebarkan ujaran kebencian. 

"Kalau menyampaikan hal-hal yang positif, optimisme, mengajak masyarakat untuk membangun, berbuat baik, untuk menjaga kesatunan, kesopanan, enggak apa mau jutaan akun. Tapi kalau sudah memecah belah, mengabarkan hal yang fitnah, mencela orang lain, berbahaya bagi NKRI," kata Jokowi.

(Baca: Selidiki Jaringan, Polisi Belum Tutup Situs dan Akun Facebook Saracen)

Jokowi tidak hanya sekali ini saja menyatakan Saracen sebagai organisasi yang mengerikan dan memerintahkan kepolisian mengusut hingga tuntas. Dalam pertemuan dengan sekitar 70 pegiat media sosial (medsos) di Istana Negara, Jakarta pada Kamis pekan lalu, dia menyampaikan hal yang senada mengenai Saracen.

Lewat juru bicara presiden Johan Budi pun Jokowi mendesak polisi mengusut sindikat Saracen hingga ke akarnya. “Ini tentu bisa merusak persatuan dan kesatua bangsa kalau dibiarkan. Karena itu Polri harus mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Johan Budi kepada wartawan, Kamis (24/8).

Tim penyidik kepolisian masih terus mendalami jaringan dari sindikat Saracen yang menyebarkan kebencian lewat media sosial. Polisi masih memantau pergerakan dan melakukan proses penyelidikan digital forensik atas beberapa akun, fanpage, grup Facebook Saracen dan situs berita kelompok ini.

Polisi juga mendalami dugaan beberapa tokoh yang terlibat di balik gerakan sindikat Saracen, termasuk kemungkinan keterlibatan Eggi Sudjana dan Mayor Jenderan (Purn) Ampi Tanudjiwa yang dikabarkan sebagai dewan penasihat Saracen.

Eggi membantah terlibat dalam sindikat Saracen yang menyebarkan konten ujaran kebencian. "Saya tidak tahu menahu urusan itu, tapi mengapa nama saya ada," kata Eggi kepada Katadata, Kamis (24/8). (Baca: Eggi Sudjana Bingung Disebut sebagai Dewan Penasihat Sindikat Saracen)

Polisi membongkar sindikat Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian sejak November 2015. Polisi telah menangkap tiga petinggi yakni Jasriadi (32), Sri Rahayu Ningsih (32) dan Muhamad Faisal Tonong dalam waktu yang berbeda.

Jasriadi merupakan ketua dari sindikat Saracen, sementara Faisal berperan sebagai Ketua Bidang Media Informasi dan Sri Rahayu sebagai Koordinator Wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan penyelidikan digital forensik kepolisian, grup Saracen mengunggah berbagai konten SARA tersebut melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan saracennews.com. Melalui sarana tersebut, warganet kemudian menyebarkan meme yang telah diunggah tersebut melalui akun pribadinya.

(Baca: Polisi Bongkar Sindikat "Saracen" Penyebar Kebencian di Media Sosial)

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Ditsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo menuturkan, kelompok Saracen beroperasi demi motif ekonomi. Susatyo mengatakan, konten-konten yang diunggah dan disebar Saracen dibuat berdasarkan pesanan.

Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan adanya proposal pembuatan konten SARA di kantor pelaku. Dalam proposal itu, disebutkan bahwa harga pembuatan konten SARA berkisar antara Rp 75 juta - Rp 100 juta.

Para tersangka dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...