Dirjen Pajak Minta Pajak Pelaksanaan APBN dan APBD Dibayar di Awal

Miftah Ardhian
20 September 2017, 22:58
Sri Mulyani pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi usai mengikuti sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Desember 2016.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengusulkan agar pajak dari pelaksanaan anggaran pemerintah dipotong di muka atau sebelum dicairkan. Usulan tersebut merespons seretnya setoran pajak dari bendaharawan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, besaran pajak yang bisa diambil dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) cukup besar. Kisarannya, 7,5-15% dari anggaran yang terkena pajak. Namun, nyatanya, penerimaan pajak dari pelaksanaan anggaran tergolong kecil.

Maka itu, Ken menilai pemotongan pajak di muka bisa jadi alternatif solusi. "Mungkin sebenarnya nanti kami jadikan satu saja, bendaharawan pemerintah itu sebelum diberikan uangnya, dipotong pajak saja dulu," kata dia saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (20/9). (Baca juga: Setoran Pajak Bendahara Pemerintah Seret, Pengawasan Bakal Diperketat)

Menurut Ken, bila nantinya anggaran tersebut tidak dibelanjakan, Ditjen Pajak siap untuk mengembalikan potongan pajak yang telah diambil di muka tersebut. Kebijakan yang sama bisa juga diberlakukan untuk pajak terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Meski begitu, ia menjelaskan, untuk saat ini, yang akan dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap bendaharawan pemerintah. "Tapi memang sebetulnya paling mudah itu memeriksa (setoran) pajak bendaharawan," ujarnya. (Baca juga: Harta Tersembunyi Dibidik, Wajib Pajak Dianjurkan Betulkan SPT)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memaksimalkan pengawasan terhadap bendaharawan pemerintah. Sebab, penerimaan pajak dari pelaksanaan APBN tergolong kecil, kurang dari 8% terhadap total penerimaan perpajakan pada 2015 dan 2016 lalu.

Semestinya, bendaharawan pemerintah menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, ada PPh 22 dan 23, juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari belanja barang dan belanja modal yang dikeluarkan pemerintah. Sri Mulyani menduga para bendaharawan tidak paham. Namun, ia tak menutup kemungkinan ada yang sengaja tidak patuh.

"Sering dalam belanja negara ini bendaharawan tidak mengumpulkan pajak. Bahkan tidak menyetor. Dan itu bisa terjadi karena mungkin bendaharanya tidak tahu, tidak paham aturan dan peraturan. Juga bisa saja dia tidak  patuh. Dia kumpulkan tetapi tidak disampaikan atau tidak disetor," kata dia.

Dalam catatannya, penerimaan dari pelaksanaan APBN hanya Rp 84 triliun atau 7,9% dari total penerimaan perpajakan pada 2015. Lalu, mencapai Rp 86 triliun atau 7,8% dari total penerimaan perpajakan 2016. "Kalau dilihat ini enggak ada apa-apanya," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...