Arcandra: Total Tawarkan Metode Valuasi Aset Blok Mahakam

Anggita Rezki Amelia
9 Oktober 2017, 15:10
Arcandra ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Total E&P Indonesie masih tertarik untuk ikut memiliki hak kelola Blok Mahakam. Bahkan perusahaan asal Prancis itu menawarkan metode penghitungan valuasi aset yang jadi dasar harga hak kelola.

Pembahasan metode valuasi aset ini disampaikan saat Arcandra berkunjung ke kantor pusat Total di Prancis awal September lalu. "Beberapa skema mereka tawarkan, bagaimana menghitung valuasi dari blok ini, tapi belum bisa dibuka," kata Arcandra di Kementerian ESDM, pekan lalu.

Menurut Arcandra, perhitungan valuasi aset Mahakam akan dibahas secara bisnis yang wajar (business to business/ b to b) antara Pertamina dan Total. Jadi pemerintah tidak terlibat menghitung valuasi aset Mahakam.

Skema penghitungan valuasi aset tersebut juga sudah disampaikan ke PT Pertamina (Persero). Perusahaan plat merah itu saat ini tengah mendiskusikan mengenai metode perhitungan aset tersebut secara internal. 

Di sisi lain, saat ini, Total masih menginginkan hak kelola sebesar 39% di Blok Mahakam. Besaran hak kelola itu nantinya dibagi rata dengan perusahaan energi asal Jepang, Inpex Corporation.

Namun, keinginan Total ini akan terganjal karena ada surat keputusan dari Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said. Dalam surat itu, batas maksimal hak kelola yang bisa diperolah Total dan Inpex adalah 30%.

Agar Total bisa mendapatkan hak kelola sebesar yang mereka inginkan surat itu memang harus direvisi. Menurut Arcandra, Pertamina harus mengirimkan surat kepada Menteri ESDM terlebih dahulu untuk merevisi surat itu.  

Surat tersebut nantinya berisi permohonan resmi Pertamina terkait porsi hak kelola Total dan Inpex di Blok Mahakam maksimal 39%. "Pak Menteri ESDM mengatakan Pertamina yang harus kirim surat baru nanti kita jawab," kata Arcandra.

Meski begitu, pembahasan hak kelola ini tidak harus selesai ketika kontrak berakhir. Total dan Inpex bisa bernegosiasi kembali setelah Pertamina resmi mengelola Blok Mahakam setelah kontrak berakhir. Ini karena skema share down. Artinya, Total dan Inpex harus membeli hak kelola itu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...