Nilai Aset Blok Mahakam Tidak Sampai Rp 69 Triliun

Safrezi Fitra
4 Desember 2015, 12:07
Migas
Katadata | Dok.

KATADATA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyelesaikan perhitungan valuasi aset Blok Mahakam. Hasil perhitungan ini akan menjadi acuan, berapa besar nilai yang harus dikeluarkan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation untuk mendapatkan 30 persen saham blok migas tersebut.

Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan perhitungan aset Blok Mahakam mengacu berdasarkan metode yang digunakan IHS. Sebuah lembaga pengkajian untuk menilai aset-aset di Singapura. Dari hasil perhitungan ini, nilai valuasi aset Blok Mahakam tidak sampai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 69 triliun. Namun, dia belum bisa menyebutkan secara pasti berapa angkanya, sesuai hasil perhitungan tersebut.

Hasil perhitungan valuasi aset Blok Mahakam terdiri dari dua periode, yakni sampai akhir November 2014 dan per akhir Desember 2017. Yang pasti kisaran nilai aset dua periode ini tidak sampai US$ 5 miliar. (Baca: Penilaian Aset Masih Mengganjal Finalisasi Kontrak Blok Mahakam)

Surat hasil valuasi aset ini pun baru akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, hari ini. "Jadi, belum bisa dibilang sekarang, berapa-berapa nilainya," kata Elan saat dihubungi Katadata, Jumat (4/12). 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan meski perhitungan valuasi aset Blok Mahakam sudah selesai, masih ada pembahasan lain mengenai kontrak bagi hasil yang baru. Setelah semua pembahasan selesai, penandatanganan kontrak bisa dilakukan. “Desember ini Insya Allah signing (penandatanganan kontrak) antara SKK Migas dan Pertamina dilakukan," ujar Wiratmaja.

Beberapa poin yang masih harus dibahas diantaranya penentuan skema bagi hasil, bentuk kontrak kerja sama, dan penetapan anggaran. Poin lainnya adalah penetapan jumlah bonus tandatangan (signature bonus) yang akan dibayarkan kepada pemerintah. (Baca: Pemerintah Siapkan Empat Skema Perhitungan Bagi Hasil Blok Mahakam)

Wiratmaja sempat mengatakan pemerintah ingin menetapkan besaran bonus tandatangan Blok Mahakam lebih besar dari blok migas lainnya. Selama ini pemerintah menetapkan bonus tandatangan paling tinggi US$ 40 juta. Untuk Blok Mahakam, kemungkinan mencapai US$ 50 juta. Angka ini masih dalam kisaran angka yang diusulkan PT Pertamina (Persero).

Sekadar informasi, kontrak bagi hasil blok Mahakam pertama kali ditandatangani pada 1967. Kemudian diperpanjang pada 1997 untuk jangka waktu 20 tahun hingga 2017. Cadangan terbukti cadangan potensial awal yang ditemukan pada 1972 mencapai 1,68 miliar barel minyak dan 21,2 triliun kaki kubik (TCF) gas. SKK Migas memperkirakan pada 2017, sisa cadangannya hanya 131 juta barel minyak dan 3,8 TCF gas.

PT Pertamina (Persero) menyatakan investasi yang dikeluarkan untuk pengelolaan Blok Mahakam sangat besar. Nilanya mencapai US$ 2,5 miliar per tahun. Sementara sejak masa ekplorasi hingga pengembangan Blok Mahakam, Total dan Inpex sudah menghabiskan dana hingga US$ 27 miliar. (Baca: Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Transisi Blok Mahakam)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...