BPK Temukan Kerugian Negara Kasus BLBI Nursalim Rp 4,6 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp 4,58 triliun. Jumlah penghitungan kerugian negara ini lebih besar dibandingkan perkiraan KPK sebesar Rp 3,7 triliun.
Audit investigatif BPK ini telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus ini dengan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Kami berterima kasih kepada BPK yang sudah membantu melakukan audit investigatif, jadi auditnya sudah kami terima dan indikasi kerugian keuangan negara final dari hasil audit itu adalah sekitar Rp 4,58 triliun," kata Febri dalam siaran pers yang diterima Katadata, Selasa (10/10).
(Baca: Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim)
Febri menyatakan audit investigatif tentang SKL BLBI tertanggal 25 Agustus 2017. Audit BPK menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset BDNI sebesar Rp 4,8 triliun.