BPK Temukan Kerugian Negara Kasus BLBI Nursalim Rp 4,6 Triliun

Dimas Jarot Bayu
10 Oktober 2017, 09:23
KPK
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp 4,58 triliun. Jumlah penghitungan kerugian negara ini lebih besar dibandingkan perkiraan KPK sebesar Rp 3,7 triliun. 

Audit investigatif BPK ini telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus ini dengan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Kami berterima kasih kepada BPK yang sudah membantu melakukan audit investigatif, jadi auditnya sudah kami terima dan indikasi kerugian keuangan negara final dari hasil audit itu adalah sekitar Rp 4,58 triliun," kata Febri dalam siaran pers yang diterima Katadata, Selasa (10/10). 

 (Baca: Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim)

Febri menyatakan audit investigatif tentang SKL BLBI tertanggal 25 Agustus 2017. Audit BPK menemukan  kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset BDNI sebesar Rp 4,8 triliun.

BPK menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan SKL BLBI tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.  (Baca juga: KPK Klaim Tersangka Kasus BLBI Tak Dapat Buktikan Gugatan Praperadilan)

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30% dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70% dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. (Baca: Jokowi Minta Bedakan Inpres Megawati Soal BLBI dengan Pelaksanaan)

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 sebesar Rp 4,8 triliun.

Nilai tersebut berupa Rp 1,1 triliun ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. "Dari nilai Rp 1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh PPA dan didapatkan Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara," kata Febri menjelaskan hasil audit BPK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...