Eks pegawai menghadapi kesulitan keuangan, sehingga berharap tim kuasa hukum mau menggugah rasa kemanusiaan petinggi Paytren untuk melunasi kewajiban mereka.
Meski memprioritaskan upaya penyelesaian sengketa secara tripartit, para pegawai PayTren juga mempersiapkan langkah gugatan pidana jika pihak Yusuf Mansur terus mengabaikan pembayaran gaji.
Di awal kemunculannya, PayTren merupakan e-money. Namun seiring berjalannya waktu, PayTren berkembang menajadi manajer investasi syariah. Bagaimana kisahnya? Ini penjelasannya lengkapnya.
Yusuf Mansur membeli 10% saham klub Polandia Lechia Gdanks senilai Rp 41 Miliar ketika masih menunggak gaji dan THR karyawan Paytren. Kini, para karyawan ini menggugat perusahaan atas tunggakan itu.
Awalnya, PayTren merupakan aplikasi uang elektronik (e-money) untuk memudahkan aktivitas pembayaran secara online, seperti membayar listrik, tagihan air PAM, tiket pesawat, hingga voucher game.
Yusuf Mansur berencana melepas 100% kepemilikan sahamnya di PT Paytren Aset Manajemen. Digadang-gadang akan mengelola dana jumbo, manajer investasi ini gagal memenuhi ekspektasi.