Syarat Perpanjang SIM serta Tata Cara dan Biaya Sesuai Golongan

Image title
5 November 2021, 11:10
Syarat Perpanjang SIM
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Warga memberikan formulir kepada petugas Satlantas Polresta Denpasar saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem "drive thru" di Denpasar, Bali, Selasa (25/5/2021). Pelayanan perpanjangan SIM Drive Thru Polresta Denpasar Keliling atau Si Destar tersebut melayani 20 hingga 25 orang per harinya untuk mengantisipasi kerumunan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 15 November 2021. Meski demikian, layanan perpanjang SIM oleh Polri dapat dilakukan secara terbatas dan mengikuti protokol kesehatan.

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM dapat datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau menggunakan layanan Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling. Jika tidak ingin keluar rumah, pemohon dapat memperpanjang SIM secara online. Layanan online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai upaya pembatasan interaksi demi mencegah penularan virus Corona.

Syarat Perpanjang SIM

Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjang SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor adalah sebagai berikut:

  1. Membawa KTP dan SIM asli
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Fotokopi SIM lama
  4. Bukti cek kesehatan

Biaya Perpanjang SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Golongan SIM

Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. SIM dibagi dalam beberapa golongan:

  • SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
  • SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
  • SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
  • Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer (km)/jam.
  • Golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Layanan SIM Keliling

Layanan SIM keliling memberi kemudahan bagi masyarakat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2007 tentang Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Untuk SIM Golongan A, Golongan C, dan Golongan D.

Layanan ini dilakukan di Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, yaitu satuan unit kerja Polri berupa kendaraan khusus yang difungsikan untuk pelayanan perpanjangan terhadap SIM yang dilaksanakan oleh Polri melalui unit kerja setempat.

Perpanjangan SIM melalui Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling khusus dilaksanakan untuk perpanjangan:

  • SIM Golongan A (tidak termasuk A Umum).
  • SIM Golongan C.
  • SIM Golongan D.

Perpanjangan SIM hanya diberikan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika jangka waktunya berakhir.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...