Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Daring dengan Mudah

Siti Nur Aeni
18 Maret 2022, 14:24
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara daring. Membuat NPWP kini bisa dilakukan secara daring atau online, melalui ereg.pajak.go.id.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara daring. Membuat NPWP kini bisa dilakukan secara daring atau online, melalui ereg.pajak.go.id.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal yang dimiliki wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan. Definisi tentang NPWP juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Dalam peraturan tersebut, NPWP diartikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, ketentuan tentang wajib pajak tertera di UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

NPWP memiliki 15 digit angka yang berbeda antar pemiliknya. Kode unik ini yang menjamin bahwa data perpajakan Anda tidak akan tertukar. 15 digit angka NPWP ternata memiliki arti tersendiri. Mengutip dari indonesia.go.id, berikut penjelasan tentang 15 angka yang ada di NPWP:

  • Sembilan digit pertama merupakan kode unik identitas wajib pajak.
  • Tiga digit selanjutnya merupakan kode unik Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai wajib pajak baru, kode tersebut menjadi kote tempat wajib pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan untuk wajib pajak lama, maka angka tersebut menjadi kode tempat wajib pajak saat ini.
  • Tiga digit terakhir berarti status wajib pajak. Jika digit terakhir dalam NPWP Anda 000 berarti pusat atau tunggal. Sedangkan 00x (001, 002, dan seterusnya) berarti cabang dengan nomor paling terakhir menunjukkan urutan cabang.

Fungsi NPWP

Meskipun termasuk dokumen penting, namun masih banyak orang yang belum memiliki NPWP. Padahal dokumen perpajakan ini memiliki beragam fungsi yang berbeda dengan dokumen penting lainnya. Melansir dari online-pajak.com, berikut beberapa fungsi NPWP bagi wajib pajak:

1. Syarat pengajuan kredit ke bank

Pengajuan kredit ke bank pasti membutuhkan beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satu dokumen nyang dipersyaratkan yaitu NPWP. Dengan adanya NPWP, maka pihak bank dapat mengetahui calon debiturnya taat pajak atau tidak.

2. Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang membuktikan legalitas badan usaha. Perlu diketahui, untuk membuat SIUP ada beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi, salah satunya yaitu NPWP.

3. Syarat adminstrasi perpajakan

Fungsi NPWP lainnya yaitu sebagai syarat administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak yang hendak membayar atau lapor pajak, maka yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Dengan demikian, proses pembayaran dan pelaporan berjalan dengan lebih mudah dan lancar.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...