Tersisa Satu Hari Lagi, Begini Cara Lapor SPT Online dengan Mudah

Siti Nur Aeni
30 Maret 2022, 12:14
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online. Melaporkan SPT dewasa ini bisa dilakukan secara online. Panduan mengenai cara lapor SPT online dengan mudah dapat menjadi referensi jika wajib pajak baru pertama
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online. Melaporkan SPT dewasa ini bisa dilakukan secara online. Panduan mengenai cara lapor SPT online dengan mudah dapat menjadi referensi jika wajib pajak baru pertama kali melaporkan penghasilannya.

Apakah Anda sudah lapor SPT? Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan laporan wajib pajak (WP) atas pembayaran pajak penghasilan yang didapatkannya. Pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya. Lebih dari itu, wajib pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan. Lantas, bagaimana cara lapor SPT online? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan SPT kini sudah bisa dilakukan secara online, sehingga WP bisa melaporkan SPT kapan saja. Adapun cara mengisi SPT secara daring sebagai berikut:

  1. Buka situs pajak.go.id, kemudian klik “Login” yang ada dipojok kanan atas.
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang Anda miliki. Lalu klik “Login”.
  3. Pilih menu“Lapor”, untuk lapor pajak.
  4. Klik opsi “Layanan e-Filing”.
  5. Pilih opsi “Buat SPT”.
  6. Ikuti panduan yang ada dan jawab pertanyaan yang muncul.
  7. Pada pertanyaan terakhir, ada pilihan untuk mengisi Formulir 1770 S. Pada bagian tersebut pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”
  8. Untuk mempemudah pengisina, silahkan gunakan opsi “Dengan Panduan”.
  9. Pilih SPT 1770 S dengan formulir.
  10. Isi formulir sesuai tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (apabila terjadi kesalahan pada pelaporan SPT sebelumnya).
  11. Klik opsi “Langkah selanjutnya”.
  12. Sistem akan membaca secara otomatis jika ada data pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.
  13. Jika data benar, pilih “Ya”. Anda juga pilih opsi “Tidak”, apabila hendak menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
  14. Jika Anda memiliki bukti potong yang belum terunggah, klik “Tambah”.
  15. Isi data dengan lengkap dan benar.
  16. Di bagian B, laporkan harta yang Anda miliki. Laporan dibagian ini bisa berisi daftar harta yang dilaporkan tahun lalu atau diperbarui, apabila ada penambahan.
  17. Di bagian C, isi hutang di akhir tahun lalu. Klik “Tambah” jika terdapat hutang baru.
  18. Di bagian D, isi daftar anggota keluarga.
  19. Pada lampiran 1 Bagian A, And abisa mengisi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
  20. Pada Bagian B, silahkan isi penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak.
  21. Pada Bagian C, Anda bisa mengisi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang didaptkan dari tempat kerja.
  22. Lengkapi data yang bersumber dari bukti potong, seperti jenis pajak, NPWP perusahaan, nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
  23. Pilih opsi langkah berikutnya.
  24. Lalu isi data pribadi seperti status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  25. Di bagian A penghasilan neto, silahkan isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  26. Apabila ada pembayaran zakat pada lembaga resmi, silahkan isikan nominalnya.
  27. Di bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  28. Jika terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, silahkan isi data tersebut di bagian C.
  29. Jika Anda pernah membayar angsuran PPh 25, silahkan isi di bagian D.
  30. Pada Bagian E, akan muncul status SPT seperti nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  31. Apabila SPT nihil, klik “Lanjut F”.
  32. Apabila kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
  33. Apabila belum bayar, sistem akan melanjutkan ke e-billing.
  34. Muncul halaman pernyataan. Ceklis setuju jika data sudah benar.
  35. Lalu, minta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN melalui email yang terdaftar.
  36. Kirim SPT dengan mengisikan kode verifikasi yang Anda sudah dapatkan.
  37. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email yang telah terdaftar.

Cara Mendapatkan EFIN Online

EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk keperluan transaksi elektronik perpajakan, salah satunya lapor SPT.

Untuk mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online, lewat email atau nomor WhatsApp KPP terdaftar. Informasi kontak KPP di seluruh Indonesia bisa Anda lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja. Adapun cara mendapatkan EFIN sebagai berikut.

  1. Kirimkan pesan melalui email atau WhatsApp KPP terdaftar.
  2. Jika mengirim melalui email, silahkan isi subjek email dengan kalimat “Pemintaan EFIN”. Jika mengirim lewat WhatsApp, tulis juga keterangan “Permintaan EFIN” di teks pesan paling atas.
  3. Setelah itu, kirimkan data diri seperti nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan email aktif.
  4. Lampirkan dokumen seperti foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, dan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP dengan wajah terlihat jelas.
  5. Tunggu sampai petugas KPP membalas dan mengirimkan EFIN ke email atau WhatsApp Anda. Simpan EFIN dengan baik untuk keperluan transaksi perpajakan.

Apa Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa jika WP terlambat melaporkan SPT, maka akan mendapatkan sanksi. Mengutip dari situs indonesia.go.id, berikut ini besaran denda pajak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 UU KUP.

  • Sanksi senilai Rp 500.000 untuk wajib pajak yang tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Denda Rp 100.000 untuk WP yang tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
  • Denda Rp 100.000 dibebankan kepada WP yang tidak lapor SPT Tahunan kategori orang pribadi. Sementara untuk kategori WP badan usaha mendapatkan denda yang lebih tinggi hingga Rp1 juta.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...