Cara Membuat NPWP Online Beserta Kategorinya

Image title
13 Desember 2021, 15:53
Cara Membuat NPWP Online Beserta Kategorinya
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di acara IPA Convention and Exhibition (Convex) 2019 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang memperoleh penghasilan.

NPWP dimaksudkan untuk mempermudah seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak. Di samping itu, NPWP kerap dibutuhkan ketika mengurus berbagai dokumen administrasi.

Pengertian NPWP

Pengertian NPWP termaktub dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, yakni identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara, ketentuan wajib pajak tertera pada UU No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mengutip laman indonesia.go.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kode unik yang dapat menjamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Berikut penjelasan kode unik NPWP:

- 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.

- 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.

- 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).

Sebelum daftar NPWP online, perlu dipahami beberapa informasi berikut demi kelancaran proses pendaftaran NPWP online.

Jenis Wajib Pajak

Terdiri dari dua jenis, yaitu:

- Wajib Pajak Pribadi: Dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.

- Wajib Pajak Badan: Dimiliki oleh setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Kategori Wajib Pajak Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis Wajib Pajak, yaitu:

- Orang Pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.

- Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.

- Pisah Harta (PH), yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

- Memilih Terpisah (MT), yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.

- Warisan Belum Terbagi (WBT), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Kategori Wajib Pajak Badan

Ada beberapa kategori Wajib Pajak Badan sebagai berikut:

- Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...