Asuransi Umum Adalah Salah Satu Bentuk Proteksi, Ini Penjelasannya

Image title
30 Maret 2022, 15:01
Ilustrasi, seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta. Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi, yakni asuransi umum dan asuransi jiwa. Asuransi umum adalah bentuk proteksi terhadap harta benda, dan penggantian biaya yang dikeluark
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ilustrasi, seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta. Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi, yakni asuransi umum dan asuransi jiwa. Asuransi umum adalah bentuk proteksi terhadap harta benda, dan penggantian biaya yang dikeluarkan ketika terjadi kecelakaan.

Asuransi menjadi pilihan sebagian orang untuk memperkuat pondasi keuangan dan mendukung stabilitas finansial. Cara ini dapat memberikan proteksi terhadap potensi timbulnya kerugian finansial yang dialami oleh seseorang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat dua jenis produk asuransi di Indonesia, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. Pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut terkait asuransi umum.

Asuransi Umum

Mengutip "Buku Saku OJK", usaha asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Berbeda dengan asuransi jiwa yang memberikan proteksi kerugian finansial akibat terjadinya kematian yang manfaatnya dirasakan oleh ahli waris, asuransi umum adalah perlindungan finansial yang manfaatnya diberikan kepada tertanggung itu sendiri.

Asuransi umum atau yang juga disebut general insurance tidak hanya menanggung kerusakan atau kehilangan barang tertanggung, tapi juga ketika tertanggung mengalami kecelakaan tertentu atau sakit yang mengharuskan mereka untuk merogoh kocek yang tidak sedikit.

Jenis-jenis Asuransi Umum

Asuransi umum dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

1. Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan menanggung risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Jaminan perluasan produk ini memberikan perlindungan terhadap pengendara berupa santunan kecelakaan yang mengakibatkan cacat hingga kematian.

Jika dilihat dari segi perlindungan yang ditawarkan, asuransi kendaraan bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni all risk dan total loss only (TLO).

Asuransi kendaraan all risk atau comprehensive merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan, baik kerusakan ringan maupun parah. Tak hanya itu, all risk juga menanggung risiko kehilangan akibat pencurian.

Sementara itu, TLO merupakan produk asuransi yang hanya menanggung biaya kerusakan di atas 75% atau hilang. Kerugian tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan.

2. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan hadir sebagai penanggung yang mencakup pembayaran biaya medis, bedah, maupun perawatan kesehatan lainnya. Polis asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk mengganti biaya tertanggung untuk membayarkan biaya medis dikarenakan sakit atau mengalami cedera.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk mendaftar di suatu perusahaan asuransi, di antaranya membayar premi asuransi secara tepat waktu. Pastikan pula polis asuransi kesehatan telah melampaui masa tunggu untuk mengajukan klaim asuransi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...