Cara Klaim Asuransi Mobil dan Memilih Produk yang Tepat

Image title
31 Agustus 2021, 12:02
asuransi mobil, asuransi mobil terbaik, cara klaim asuransi mobil
ANTARA FOTO/REUTERS/Bart Biesemans/PRAS/djo
Manfaat asuransi mobil, bisa melindungi kendaraan dari kerusakaan akibat banjir.

Keamanan dan kenyamanan saat berkendara menjadi prioritas para pengendara. Salah satu alternatif proteksinya adalah asuransi mobil. Seorang yang telah terdaftar sebagai nasabah asuransi mobil, tidak perlu lagi khawatir soal risiko-risiko yang bisa menimpa kendaraan mereka.

Asuransi mobil memberikan proteksi terhadap dari kerusakan akibat tergelincir, terbalik, benturan, hingga kecelakaan. Dengan mendaftar sebagai nasabah asuransi mobil dan rutin membayar premi, ongkos perbaikan pun menjadi ringan.

Pemilik mobil yang telah terdaftar hanya perlu mengunjungi bengkel rekanan perusahaan asuransi ketika mengalami kerusakan kendaraan. Melansir dari Lifepal, asuransi mobil dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni, all risk dan total loss only.

Asuransi All Risk

Asuransi mobil all risk atau comprehensive merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi jika mobil nasabah mengalami kerusakan, baik kerusakan maupun parah. Tak hanya itu, all risk juga menanggung risiko kehilangan akibat pencurian.

Jenis asuransi ini tidak memandang persentase kerusakan. Jaminan perlindungannya mencakup segala risiko yang menimpa mobil nasabah.

Mengacu pada ketentuan Ototritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor 2017, besaran premi asuransi all risk dapat diperkiran sebesar Rp 2,135 juta per tahun.

Cara Klaim Kerugian Sebagian Asuransi All Risk

Ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh nasabah asuransi all risk sebelum mengajukan klaim kerugian, yaitu:

  • Foto bagian kendaraan yang rusak. Sebab, foto ini menjadi salah satu dokumen yang diminta ketika hendak mengajukan klaim.
  • Selanjutnya, kabarkan pihak asuransi kalau Anda hendak mengajukan klaim. Hal ini bisa dilakukan baik melalui surat elektronik (email) atau telepon.
  • Setelah mengabarkan pihak asuransi terkait rencana pengajuan klaim, persiapkan dokumen-dokumen yang diminta, seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaran (STNK), dan sebagainya.
  • Lalu, datangi bengkel rekanan pihak asuransi. Sampaikan kepada pihak bengkel kalau Anda hendak melakukan perbaikan menggunakan asuransi.
  • Lengkapi dokumen yang diberikan pihak bengkel.
  • Pihak bengkel akan memverifikasi klaim ke penyedia asuransi, kemudian segera memperbaiki mobil Anda. 

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim kerugian sebagian:

  • Laporan kronologi kejadian.
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement.
  • SIM milik pengemudi saat kejadian, STNK, dan KTP tertanggung.
  • Dokumentasi kerusakan dan estimasi biaya perbaikan.
  • Surat laporan kepolisian setempat.
  • Surat tuntutan pihak ketiga (apabila kerugian melibatkan pihak ketiga).
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.

Cara Klaim Kerugian Total Asuransi All Risk

Adapun tahapan yang harus dilalui nasabah yang hendak mengajukan klaim untuk kerugian di atas 75% atau hilang, sebagai berikut:

  • Laporkan kerugian yang Anda alami ke pihak asuransi secepatnya.
  • Siapkan segala dokumen yang diminta.
  • Segera menuju kantor polisi untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
  • Apabila klaim diajukan akibat kehilangan kendaraan (pencurian, dan sebagainya), Anda bisa mengajukan pemblokiran STNK di kepolisian daerah (Polda) setempat.
  • Urus surat keterangan di direktorat reserse kriminal umum kepolisian.
  • Jika sudah melengkapi semua dokumen yang diminta, Anda tinggal mengajukannya kepada pihak asuransi.

Beberapa dokumen yang diminta untuk mengajukan klaim kerugian di atas 75% atau hilang, sebagai berikut:

  • Laporan kronologi kejadian.
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement.
  • STNK, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani.
  • Buku uji kelayakan kendaraan (Kir) khusus kendaraan yang wajib Kir.
  • Surat keterangan dari kepolisian daerah.
  • Surat pemblokiran STNK.
  • SIM pengemudi pada saat kejadian.
  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan.
  • Surat laporan kepolisian setempat.
  • Surat tuntutan pihak ketiga (jika kerugian melibatkan pihak ketiga).
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.

Asuransi Total Loss Only (TLO)

Asuransi mobil TLO merupakan produk asuransi yang hanya menanggung biaya kerusakan di atas 75% atau hilang. Kerugian tersebut membuat mobil tidak dapat digunakan.

Premi asuransi TLO relatif lebih murah, sebab risiko yang ditanggung lebih sedikit ketimbang all risk. TLO dianjurkan untuk menjamin kendaraan bekas (tua) dan berusia lebih 10 tahun sebab  berpotensi lebih besar untuk mengalami rusak total. Umumnya usia mobil yang ditanggung oleh produk asuransi TLO maksimal 20 tahun.

Premi asuransi bisa dihitung dengan rumus persentase premi kali harga mobil. Premi asuransi tergantung pada harga kendaraan dan wilayah tempat tinggal.

Kategori wilayah terdiri dari tiga kelompok, yaitu Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan sekitarnya), Wilayah II (Jakarta, Banten, dan Jawa Barat), dan Wilayah III (Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Nusa Tenggara).

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...