Mengenal Tabungan Syariah dan Manfaatnya Bagi Umat Muslim

Image title
5 April 2022, 10:20
Ilustrasi, pegawai melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Syariah Indonesia (BSI) Thamrin, Jakarta. Bank syariah memiliki produk tabungan syariah, yang memiliki prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi, pegawai melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Syariah Indonesia (BSI) Thamrin, Jakarta. Bank syariah memiliki produk tabungan syariah, yang memiliki prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Tabungan syariah adalah jenis tabungan yang disediakan oleh pihak bank tanpa adanya riba. Biasanya tabungan ini menjadi pilihan alternatif bagi umat muslim untuk menabung, daripada menggunakan tabungan di bank konvensional.

Dalam agama Islam, riba adalah sesuatu hal yang mesti dihindari oleh umat muslim. Melansir dari situs Cilacap.kemenag.go.id, yang dimaksud riba dalam ayat Al-Quran adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.

Dari penjelasan di atas, sudah sewajarnya jika tabungan syariah menjadi opsi bagi umat muslim untuk menabung dan melakukan transaksi tanpa rasa khawatir adanya riba.

Guna memahami apa itu tabungan syariah dan bagaimana manfaatnya, simak pembahasan berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Syariah?

Capaian Kinerja Bank Syariah Indonesia
Capaian Kinerja Bank Syariah Indonesia (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)

 

Definisi sederhana dari tabungan syariah adalah sebuah produk perbankan yang di dalamnya tidak memiliki bunga dan diatur sesuai akad syariah Islam. Perlu diketahui sistem bunga pada tabungan konvensional dianggap sebagai riba.

Mengutip dari Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam IAIN Langsa, riba yang ada pada tabungan konvensional berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman pokok secara bathil, dan riba hukumnya haram. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ  فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Menurut tafsir Kementerian Agama (Kemenag), hidup orang yang memakan riba akan dihantui kegelisahan. Mereka tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian. Ini karena pikiran serta hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia.

Dari penjelasan di atas singkatnya hukum riba di dalam Islam adalah haram. Sehingga tabungan syariah adalah salah satu solusi bagi umat muslim untuk menabung uangnya.

Tabungan syariah adalah sebuah layanan tabungan yang ada di Bank Syariah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Syariah merupakan entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan.

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, misalnya seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan lainnya.

Atas ketetapan hukum tersebut Bank Syariah dapat menjalankan tugasnya, salah satunya yaitu menyediakan tabungan syariah. Pada dasarnya tabungan syariah adalah jenis tabungan yang memiliki fungsi sama dengan tabungan konvensional sebagai sarana penyimpanan dana bagi nasabah. Hanya saja dalam prakteknya, tabungan syariah dijalankan sesuai dengan hukum Islam.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...