Perbankan Syariah Adalah: Jenis dan Kegiatannya

Image title
25 Maret 2022, 15:26
perbankan syariah adalah
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi perbankan syariah.

Perbankan syariah adalah salah satu jenis bank yang dibagi menurut jenis kegiatannya. Dalam kegiatan perbankan, bank syariah menerapkan prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pengertian Bank

Mengutip buku Ekonomi oleh Alam S, kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali digunakan sebagai tempat menukar uang. Oleh karena itu, bank pertama kali berfungsi sebagai tempat penukaran uang.

Seiring waktu, fungsi bank diperankan oleh para "pandai besi" (goldsmith) yang menyediakan jasa menyimpan uang, emas dan perak untuk menghindari pencurian.

Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya berjudul Bank Politics, mengatakan bank adalah badan usaha yang bertujuan memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992 dan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Bank Syariah

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip ini adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...