NPWP Adalah Identitas Wajib Pajak, Ini Kategori dan Kegunaannya

Image title
1 April 2022, 14:56
Ilustrasi, wajib pajak memasukkan nomor NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online. NPWP adalah tanda pengenal yang dimiliki wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, wajib pajak memasukkan nomor NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online. NPWP adalah tanda pengenal yang dimiliki wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam artikel kali ini akan dibahas lebih dalam tentang apa itu NPWP beserta aturan-aturannya.

Pengertian NPWP

Definisi tentang NPWP termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut, NPWP diartikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sedangkan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:

  • 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak.
  • 3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar.
  • 3 digit terakhir merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Jenis Wajib Pajak

Terdapat dua jenis wajib pajak, yaitu:

  • Wajib Pajak Pribadi, yaitu merupakan individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • Wajib Pajak Badan, yaitu setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Kategori Wajib Pajak Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis wajib pajak pribadi, yaitu:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...