Pengertian Kejahatan Pencucian Uang, Tahapan dan Modusnya

Image title
30 Mei 2022, 11:57
Ilustrasi, kejahatan pencucian uang.
Pixabay
Ilustrasi, kejahatan pencucian uang.

Pencucian uang termasuk tindak pidana yang melibatkan serangkaian proses untuk seolah-olah membuat harta kekayaan hasil tindak pidana menjadi harta kekayaan sah. Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa:

Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang-kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.”

Pakar hukum Sutan Remy Sjahdeini dalam Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme (2007) mendefinisikan pencucian uang sebagai:

Rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.”

Tindak pidana pencucian uang termasuk kejahatan kerah putih (white collar crime) di bidang perbankan, karena kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan dan tingkat sosial serta perekonomian yang tinggi.

Tahapan Pencucian Uang

Nicholas Clark dalam The Impact of Recent Money Laundering Legislation on Financial Intermediaries (1996) mengemukakan tiga tahapan pencucian uang, yaitu placement, layering, integration.

Ketiga tahapan tersebut dapat terjadi dalam waktu bersamaan pada satu transaksi atau beberapa transaksi yang berbeda. Tahapan pencucian uang bertujuan untuk menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan tanpa mengundang kecurigaan dari pihak yang berwenang.

1. Placement

Placement merupakan tahap pertama, yaitu menempatkan uang yang dihasilkan dari tindak pidana ke dalam bentuk yang kurang menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya masuk dalam sistem keuangan.

Misalnya, memecah sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank, atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...