Pengertian Kejahatan Pencucian Uang, Tahapan dan Modusnya

Image title
30 Mei 2022, 11:57
Ilustrasi, kejahatan pencucian uang.
Pixabay
Ilustrasi, kejahatan pencucian uang.

Pencucian uang termasuk tindak pidana yang melibatkan serangkaian proses untuk seolah-olah membuat harta kekayaan hasil tindak pidana menjadi harta kekayaan sah. Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa:

Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang-kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.”

Pakar hukum Sutan Remy Sjahdeini dalam Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme (2007) mendefinisikan pencucian uang sebagai:

Rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.”

Tindak pidana pencucian uang termasuk kejahatan kerah putih (white collar crime) di bidang perbankan, karena kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan dan tingkat sosial serta perekonomian yang tinggi.

Tahapan Pencucian Uang

Nicholas Clark dalam The Impact of Recent Money Laundering Legislation on Financial Intermediaries (1996) mengemukakan tiga tahapan pencucian uang, yaitu placement, layering, integration.

Ketiga tahapan tersebut dapat terjadi dalam waktu bersamaan pada satu transaksi atau beberapa transaksi yang berbeda. Tahapan pencucian uang bertujuan untuk menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan tanpa mengundang kecurigaan dari pihak yang berwenang.

1. Placement

Placement merupakan tahap pertama, yaitu menempatkan uang yang dihasilkan dari tindak pidana ke dalam bentuk yang kurang menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya masuk dalam sistem keuangan.

Misalnya, memecah sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank, atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan.

Tahap penempatan uang juga dapat berupa konversi dari uang tunai hasil kejahatan dalam berbagai bentuk surat berharga seperti saham atau deposito, juga penukaran dan transfer ke valuta asing atau penanaman investasi pada real estate dan lain sebagainya.

Dengan demikian, melalui penempatan (placement), bentuk dari uang hasil kejahatan melalui proses konversi untuk menyembunyikan asal-usul uang yang ilegal tersebut.

2. Layering

Layering atau pelapisan merupakan tahapan di mana pelaku membuat transaksi-transaksi keuangan hasil kejahatan menjadi transaksi yang lebih rumit dan berlapis-lapis. Tahapan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil tahap penempatan ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang ilegal tersebut.

Dalam tahap layering, pelaku kejahatan berupaya untuk mentransfer harta kekayaan ilegal yang telah berhasil ditempatkan oleh penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain.

Pada tahap ini biasanya terdapat sejumlah rekening yang ditransfer ke berbagai negara untuk menyembunyikan asal usul dana, tujuannya untuk menghindari audit. Tahap pelapisan yang melibatkan bank internasional lebih sulit dilacak karena terhambat mekanisme yang lebih kompleks

Layering dapat juga dilakukan dengan membuka sebanyak mungkin rekening perusahaan fiktif yang memanfaatkan ketentuan rahasia bank. Dengan demikian, pada tahap layering sudah terjadi pengalihan dana dari sejumlah rekening ke rekening lain melalui mekanisme transaksi yang kompleks, termasuk kemungkinan pembukaan rekening fiktif untuk menghilangkan jejak.

3. Integration

Integration merupakan upaya untuk memasukkan kembali harta kekayaan ilegal ke dalam transaksi yang sah, sehingga sistem keuangan mendeteksi harta tersebut sebagai harta yang sah dan sejalan dengan aturan hukum.

Pada tahapan ini, dana ilegal digunakan ke dalam kegiatan-kegiatan legal untuk mendapatkan legitimasi. Harta yang telah melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan legal sehingga tampak tidak berhubungan dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber harta tersebut. Dengan demikian, uang dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi secara legal tanpa terdeteksi sebagai uang ilegal.

Modus Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK mengungkap sejumlah modus pencucian uang meliputi:

  • Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku. 
  • Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil. 
  • Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan. 
  • Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan. 
  • Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana. 
  • Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya. 
  • Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang. 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...