NPWP Non Efektif, Pengertian, Ketentuan dan Cara Pengaktifan Kembali

Image title
15 Juni 2022, 17:45
NPWP, pajak, NPWP non efektif
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak.

Identitas wajib pajak, yang secara resmi berbentuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak selalu berstatus aktif. Ada beberapa kasus atau kondisi, di mana wajib pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya. Atas kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan status NPWP non efektif.

NPWP sendiri diartikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Identitas ini melekat selamanya.

Advertisement

Namun, status NPWP non efektif dapat didapatkan wajib pajak, apabila ada kondisi tertentu yang membuatnya tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakan. Kondisi tersebut, bisa dalam bentuk apabila wajib pajak orang pribadi kehilangan sumber penghasilan, atau ketika kegiatan usaha wajib pajak badan terhenti.

Untuk mendapatkan status non efektif ini, wajib pajak, orang pribadi maupun badan, dapat mengajukan ke DJP. Berikut ini, ulasan singkat mengenai apa itu NPWP non efektif, seperti apa ketentuan untuk mengajukan status ini, dan bagaimana cara untuk kembali mengaktifkannya.

Pengertian NPWP Non Efektif

NPWP yang berstatus non efektif adalah identitas seorang wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, namun belum dilakukan penghapusan.

Jika seorang wajib pajak mendapatkan status NPWP non efektif, maka ia akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak tersebut juga tidak lagi diwajibkan melapor SPT tahunan, karena kewajiban melapornya telah gugur.

Status non efektif ini, juga membebaskan wajib pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, karena tidak menyampaikan SPT yang terhitung sejak ditetapkan berstatus non efektif.

Ketentuan Status NPWP Non Efektif

Mengutip klikpajak.id, NPWP bisa mendapatkan status non efektif atau dinonaktifkan jika memenuhi beberapa kriteria berikut.

1. Wajib Pajak Pindah ke Luar Negeri

Kasus seperti ini terjadi ketika Anda tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun. Setelah status menjadi NPWP non efektif, wajib pajak tidak perlu khawatir akan ditarik pajak seperti sebelumnya.

Status seperti ini dapat membantu DJP dalam menghemat sumber daya yang digunakan untuk melakukan pengawasan rutin. Sebab NPWP yang resmi tidak aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.

2. Wajib Pajak Tidak Bekerja

Ketika seorang wajib pajak memutuskan pensiun, atau berhenti dari kegiatan usaha, wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan. Untuk mendapatkan status NPWP non efektif ini, wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan sendiri, tanpa perantara.

Jika NPWP sudah berstatus non efektif, maka tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement