Perbedaan Saham dan Reksadana, dari Pengertian hingga Perpajakannya
Perbedaan saham dan reksadana penting dipelajari bagi para anak muda. terutama bagi mereka yang baru saja masuk ke dalam dunia kerja. Sebab, denan mengetahui perbedaan antara kedua instrumen investasi ini, nantinya bisa membantu mengelola gaji yang baru didapatkan.
Generasi muda saat ini memang sedang gemar berinvestasi di saham dan reksa dana. Hal ini setidaknya ditunjukan dari data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mencatat populasi kalangan muda, yakni yang berusia di bawah 30 tahun, mendominasi jumlah investor pasar modal.
Generasi muda ini, disebut memenuhi hampir 50% dari total populasi investor pasar modal hingga pertengahan November 2020. Sementara, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 November 2020, jumlah investor pasar modal tercatat sebanyak 3,53 juta. Jumlah ini meningkat 42% jika dibandingkan dengan data per 31 Desember 2019, yang sebesar 2,48 juta.
Pemilihan instrumen investasi sendiri, bisa berdasarkan kepribadian, kebutuhan, tujuan keuangan dan kondisi finansial saat ini. Meskipun antara saham dan reksadana memiliki beberapa persamaan, tetap saja keduanya adalah bagian dari dua jenis investasi yang berbeda. Berikut perbedaan saham dan reksadana yang dilansir dari situs Bareksa dan Bibit.
Perbedaan Saham dan Reksadana
Seperti telah disebutkan sebelumnya, meski sama-sama merupakan instrumen investasi, ada perbedaan yang mendasar antara saham dan reksadana. Ini mencakup dari pengertiannya, hingga aspek perpajakannya.
1. Pengertian Saham dan Reksadana
Dari definisinya, perbedaan saham dan reksadana cukup mencolok. Saham adalah surat berharga bukti kepemilikan terhadap suatu badan usaha atau perusahaan atau bisnis. Saat investor membeli saham suatu perusahaan, maka investor tersebut memiliki bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan tersebut.
Keuntungan investasi saham disebut dengan dividen, yang biasanya rutin dibayarkan per kuartal atau tahunan. Investor juga bisa mendapat keuntungan dengan cara menjual kembali saham ke pasar bursa efek. Margin keuntungan akan didapatkan ketika harga beli lebih rendah daripada harga jual.
Berinvestasi di saham ini lebih berisiko dibandingkan dengan investasi reksadana, karena saat berinvestasi semua keputusan investasi datang dari tangan sang investor sendiri tanpa campur tangan manajer investasi.
Sementara, reksadana adalah wadah menghimpun dana dari masyarakat penanam modal atau investor. Dana yang telah terkumpul tersebut, akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Instrumen reksadana terbagi atas beberapa jenis, antara lain reksadana saham, reksadana campuran, reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar uang dan lain sebagainya.
Setiap jenis reksa dana mempunyai potensi keuntungan yang berbeda-beda, semakin tinggi risikonya, semakin tinggi pula potensi keuntungannya. Karena dana dikelola oleh manajer investasi, maka akan dikenakan biaya untuk agen pengelola tersebut. Selain itu, biasanya juga akan dikenakan potongan setiap melakukan penarikan dana.
2. Progress Perjalanan Investasi
Perbedaan aham dan reksadana yang kedua, dilihat dari progress perjalanan investasinya. Kedua instrumen ini memiliki perbedaan yang mencolok dari progress-nya, karena pengelolaan keduanya berbeda.
- Progres Perjalanan Investasi di Saham
Dalam instrumen saham, investor harus mengetahui dua metode atau cara menganalisa suatu saham. Dua metode analisa tersebut, adalah analisa teknikal dan analisa fundamental.
Analisa teknikal adalah suatu metode analisis yang digunakan untuk memprediksi tren suatu harga saham dengan cara mempelajari data pasar periode sebelumnya (historikal), terutama pergerakan harga dan volume.
Sedangkan analisa fundamental merupakan suatu metode analisis yang didasarkan pada fundamental bisnis suatu perusahaan yang menitikberatkan pada rasio keuangan perusahaan dan kejadian-kejadian yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan tersebut.
Analisa fundamental biasa digunakan untuk membuat keputusan berinvestasi jangka panjang. Analisa fundamental dibagi dalam tiga tahapan analisis yaitu analisis ekonomi, analisis industri, dan analisis perusahaan.
Sementara analisa teknikal biasa digunakan para trader dalam hal memutuskan kapan harus membeli atau menjual suatu saham dalam waktu yang tidak lama atau dengan kata lain investasi jangka pendek. Motivasi investor maupun calon investor dalam belajar saham tidak lain adalah ingin merasakan manisnya keuntungan atau profit yang bisa dihasilkan dari efek ekuitas ini.
Perlu diingat, imbal hasil tinggi tentu diiringi dengan risiko tinggi pula. Artinya, dengan berinvestasi saham, kita bisa dalam waktu singkat meraih untung berlipat. Demikian juga sebaliknya, dalam waktu singkat, kita bisa rugi berlipat.
Sehingga investor maupun calon investor saham harus memperdalam pengetahuannya, bukan hanya mengenai saham, namun juga memahami bagaimana pasar bereaksi terhadap perekonomian, stabilitas keuangan perusahaan, bahkan laporan keuangan perusahaan.
- Progres Perjalanan Investasi di Reksadana
Berbeda dengan saham, dalam instrumen reksadana investor tidak perlu harus memahami analisa fundamental dan teknikal. Sebab, pengelolaan investasi sudah dipercayakan kepada manajer investasi.
Manajer investasi inilah, yang akan mengalokasikan sejumlah dana yang terkumpul ke dalam berbagai instrumen. Produk reksadana yang mungkin bisa mirip dengan hasil yang didapat ketika masuk ke investasi saham, adalah reksadana saham. Ini karena reksadana saham dalam kebijakan investasinya mengalokasikan minimal 80% dana pada saham.
Namun, bila dibandingkan dengan investasi langsung di saham, reksadana ini menghasilkan imbal hasil yang lebih rendah, dengan dengan risiko yang lebih rendah pula. Hal ini dikarenakan adanya diversifikasi pada pengelolaan reksadana saham.
3. Minimum Investasi
Perbedaan saham dan reksadana berikutnya adalah jumlah besaran minimum investasi. Dalam saham, jumlah minimum investasi berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang diterapkan tiap sekuritas. Biasanya, minimum investasi yang ditentukan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 5 juta.
Saat ini, berkat kemajuan teknologi sudah beberapa platform atau aplikasi investasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor untuk berinvestasi langsung, dengan membuat rekening dana nasabah. Minimum investasi melalui aplikasi-aplikasi investasi ini, semuanya bergantung dari harga saham yang dibidik.
Jika investor membidik saham yang harga per lembarnya rendah, maka jumlah yang dikeluarkan adalah senilai harga per lembar dikalikan oleh minimum pembelian, yakni 1 lot. Sebagai informasi, 1 lot saham adalah sama dengan 100 lembar saham.
4. Perpajakan
Perbedaan saham dan reksadana yang terakhir adalah dilihat dari aspek perpajakannya. Berikut ini, penjelasan secara perinci mengenai aspek perpajakan dalam instrumen investasi saham dan reksadana.
- Aspek Perpajakan Investasi Saham
Dalam instrumen saham, konsekuensi seorang investor membayar pajak muncul ketika investor tersebut mendapatkan penghasilan dari penjualan saham, atau saat investor mendapatkan dividen.
Patut diingat, tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham, dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Artinya, pajak tidak dikenakan dalam transaksi pembelian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi penjualan saham ditetapkan final, yakni 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.
PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi. Pemotongannya dilakukan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Tidak hanya itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor mendapatkan dividen. Seperti yang telah disebutkan, pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan atau PPh.
Untuk tarifnya, pemotongan PPh atas pendapatan dari dividen ini mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yakni sebesar 10% dari penghasilan bruto.
- Aspek Perpajakan Investasi Reksadana
Saat ini, reksadana bisa dikatakan sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya. Jika berinvestasi di reksa dana, maka keuntungan yang diperoleh tidak termasuk dalam objek pajak, sehingga imbal hasil tersebut bebas pajak.
Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf i UU PPh yang berbunyi, "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif."
Reksa dana sebagai subjek pajak memiliki nilai aktiva bersih (NAB), yang merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana. Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.
Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung.