Waspada Investasi Bodong, Ini 5 Ciri-cirinya yang Harus Dicermati
Maraknya kasus investasi bodong membuat kita harus lebih waspada saat memilih produk keuangan. Sejatinya investasi merupakan kegiatan menanamkan modal kepada sebuah perusahaan yang tujuannya untuk mendapatkan profit besar di masa depan.
Seharusnya, investasi diperuntukan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Namun hingga saat ini, masih banyak orang yang tergiur mendapatkan keuntungan dari investasi dalam waktu singkat.
Produk investasi yang menawarkan keuntungan tidak lazim biasanya dicurigai sebagai investasi bodong atau ilegal. Dalam jurnal Lex Adminstratum Vol. V No. 1, menjelaskan bahwa penipuan investasi atau investasi bodong adalah praktik pengumpulan dana dari masyarakat secara tidak sah, sehingga banyak berkaitan dengan ketentuan Hukum Pidana.
Kata “bodong” merupakan istilah yang digunakan media masa yang untuk menyebut penipuan dalam investasi. Secara etimologis, “bodong” merupakan kata dalam Bahasa Sunda yang digunakan untuk menyebut penipu investasi.
Ciri Investasi Bodong
Secara sekilas, investasi legal dengan ilegal cukup sulit dibedakan. Hal ini dikarenakan oknum dibalik investasi bodong bermain sangat rapi. Namun jika dicermat, kita bisa mengenali investasi bodong dari ciri-ciri berikut ini:
1. Tidak ada legalitas
Perusahaan fiktif atau palsu tidak mempunyai lisensi atau legalitas yang jelas. Jikapun ada perusahaan asli yang melakukan penipuan, bisa jadi sebelumnya perusahaan tersebut pernah menjadi bagian dari investasi fiktif. Maka dari itu, perlu adanya pengawasan pasar modal, perbankan, asuransi, dan lain sebagainya di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, untuk perdagangan berjangka dan komoditi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan. Dari sinilah kita harus selalu mengecek legalitas dari perusahaan yang menawarkan produk investasi. Jika tidak ada izin yang jelas, maka sebaiknya jangan berinvestasi di perusahaan tersebut.
2. Menawarkan profit tidak wajar
Sejatinya keuntungan investasi akan berbanding lurus dengan risikonya. Semakin tinggi profitnya maka risikonya juga semakin tinggi. Maka dari itu, kita perlu waspada jika ada perusahaan investasi yang menawarkan profit tinggi.
Investasi bodong umumnya menawarkan profit atau keuntungan yang tinggi hingga 240% per tahun dan berbagai pernawaran menggiurkan lainnya. Kita perlu mencurigai jika ada perusahaan investasi yang menjanjikan pasti untung, keuntungan besar, dan janji-janji sejenisnya. Karena sejatinya, investasi tidak selalu untung, namun perlu perhitungan tersendiri.
3. Tidak memiliki aset dasar yang jelas
Investasi harus memiliki aset dasar yang jelas. Misalnya, reksana dana saham harus memiliki aset saham yang jelas. Dana yang diinvestasikan akan diatur oleh manajer investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, dalam kegiatan investasi ilegal tidak ada kejelasan perputaran uang. Jadi, investor tidak mendapatkan informasi dana yang sudah disetorkannya.
4. Tidak adanya transparansi
Investasi resmi akan memberikan informasi secara jelas tentang risiko, kerugian, profit, dan lain sebagainya kepada investor. Sedangkan, investasi ilegal tidak memberikan informasi tersebut. Oknum investasi bodong hanya berfokus pada iming-iming profit tinggi tanpa risiko. Padahal, dalam berinvestasi keuntungan akan sebanding dengan risikonya.
5. Sangat bergantung pada investor baru dan sering menjual nama tokoh terkenal
Anda perlu waspada saat ada perusahaan investasi yang menerapkan sistem pembagian keuntungan yang tidak jelas. Tak hanya itu, ciri investasi bodong juga biasanya sangat gencar menarik investor baru untuk bergabung dalam perusahaan tersebut.
Secara umum, investasi bodong menggunakan pembagian keuntungan ponzi. Yaitu tidak ada keuntungan nyata, namun berasal dari uang investor sendiri dan peserta lain. Investor bodong juga sering menjual nama tokoh terkenal untuk menarik calon korban. Padahal tokoh tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan investasi bodong tersebut.
Daftar Investasi Bodong OJK
Hingga saat ini pemerintah terus gencar untuk membekukan perusahaan investasi bodong. Melansir dari ojk.go.id, berikut ini daftar investasi bodong OJK yang sudah dihentikan.
Pelaku Kegiatan Usaha Investasi Ilegal yang Dihentikan
- Koperasi Kencana Madani Investama
- KSP Syariah Baitussalam – Kredit Online Tanpa Riba
- Caturkerta Raharja (Belilapak.id)
- QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi
- Hafizc Koin Asia (INMAX)
- Finantech Vastgoed Investering
- Fvigroup Etherpay Indonesia
- Berkah Emas Indonesia
- PT. Nunggal Tali Roso (NETERO)
- Binance (https://binance.com/en; https://binance.zendesk.com/)
- Ford-FX Community
- People Give Away /http://accounts.com
- Digital Bisnis Online Solutions Community - CO
- PT Kapital Asia International Group
- PT Buraq Nur Syariah
- BTC Dana
- Meeju Indonesia
- Saham KRONOS
- http://bit.ly/danainvestasiberkah
- SHARE4PAY Indonesia
- http://www.trading-uf.com/ (duplikasi nama PT Universal Futures)
- Tanam dana investasi Indonesia
- Grand Andalusia Village
- me/ellenmayins; t.me/ellenmayin (duplikasi nama Ellen May Institute)
- http://www.recoverysuksesqq.com/
- Braderhud Energi Indonesia (BRADERHUD)/PT. Berlian Internasional Teknologi
- Mega CakrawalaProperti - Hungkang Sutedja
- WINNER SYSTEM
- GoIns/ http://www.golns.co/
- Arisan Group Facebook “All Member Day” dan Investasi Tas Branded yang dilakukan Dewi Yulianti
- EDCCash (https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/)
- JD UNION (http://www.jdunion888.com/; https://jdunion888.com.ipaddress.com/; https://reg.jdunion888.com?inc=0029JG; https://jdunionsukses.blogspot.com/; https://reg.jdunion888.com/?inc=000D26; https://www.jdunion888.my.id; http://www.jdunion888.jmggroup.co.id/; https://reg.jdunion888.com/register; https://d.jdunion888.com/index; https://reg.jdunion888.com/download)