Waspada Investasi Bodong, Ini 5 Ciri-cirinya yang Harus Dicermati

Siti Nur Aeni
7 Maret 2022, 10:28
Ilustrasi, pergerakan saham. Investasi bodong harus diwaspadai, dengan melihat ciri-ciri utama yang menyertai penipuan berkedok investasi ini. Salah satunya adalah, menawarkan profit yang tidak wajar.
pixabay.com
Ilustrasi, pergerakan saham. Investasi bodong harus diwaspadai, dengan melihat ciri-ciri utama yang menyertai penipuan berkedok investasi ini. Salah satunya adalah, menawarkan profit yang tidak wajar.

Maraknya kasus investasi bodong membuat kita harus lebih waspada saat memilih produk keuangan. Sejatinya investasi merupakan kegiatan menanamkan modal kepada sebuah perusahaan yang tujuannya untuk mendapatkan profit besar di masa depan.

Seharusnya, investasi diperuntukan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Namun hingga saat ini, masih banyak orang yang tergiur mendapatkan keuntungan dari investasi dalam waktu singkat.

Produk investasi yang menawarkan keuntungan tidak lazim biasanya dicurigai sebagai investasi bodong atau ilegal. Dalam jurnal Lex Adminstratum Vol. V No. 1, menjelaskan bahwa penipuan investasi atau investasi bodong adalah praktik pengumpulan dana dari masyarakat secara tidak sah, sehingga banyak berkaitan dengan ketentuan Hukum Pidana.

Kata “bodong” merupakan istilah yang digunakan media masa yang untuk menyebut penipuan dalam investasi. Secara etimologis, “bodong” merupakan kata dalam Bahasa Sunda yang digunakan untuk menyebut penipu investasi.

Ciri Investasi Bodong

Secara sekilas, investasi legal dengan ilegal cukup sulit dibedakan. Hal ini dikarenakan oknum dibalik investasi bodong bermain sangat rapi. Namun jika dicermat, kita bisa mengenali investasi bodong dari ciri-ciri berikut ini:

1. Tidak ada legalitas

Perusahaan fiktif atau palsu tidak mempunyai lisensi atau legalitas yang jelas. Jikapun ada perusahaan asli yang melakukan penipuan, bisa jadi sebelumnya perusahaan tersebut pernah menjadi bagian dari investasi fiktif. Maka dari itu, perlu adanya pengawasan pasar modal, perbankan, asuransi, dan lain sebagainya di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu, untuk perdagangan berjangka dan komoditi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan. Dari sinilah kita harus selalu mengecek legalitas dari perusahaan yang menawarkan produk investasi. Jika tidak ada izin yang jelas, maka sebaiknya jangan berinvestasi di perusahaan tersebut.

2. Menawarkan profit tidak wajar

Sejatinya keuntungan investasi akan berbanding lurus dengan risikonya. Semakin tinggi profitnya maka risikonya juga semakin tinggi. Maka dari itu, kita perlu waspada jika ada perusahaan investasi yang menawarkan profit tinggi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...