Pemerintah Ingin DPR Buat Aturan Agar Dapat Likuidasi BUMN Bermasalah
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kewenangan untuk membubarkan atau melikuidiasi BUMN yang tak sehat dan tak lagi memberikan manfaat bagi publik.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan, ada beberapa BUMN yang kondisinya sakit dan tak mungkin lagi diselamatkan oleh pemerintah. Sebab, selain tak memiliki modal dan aset yang kuat, BUMN tersebut sudah tidak lagi difugsikan untuk pelayanan publik.
Masalahnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN tak bisa membubarkan BUMN bermasalah tersebut karena terganjal regulasi. Karena itu, DPR, khususnya Komisi VI DPR, diharapkan membantu pemerintah, dengan membuat aturan yang memberikan keleluasaan bagi Menteri BUMN agar dapat membubarkan BUMN.
“Menteri BUMN sepakat agar BUMN yang tak sehat dan tak lagi ada gunanya bagi publik agar bisa dibubarkan. Kami meminta agar DPR untuk memberikan kewenangan tersebut pada kami (pemenrintah),” kata Arya dalam sesi diskusi secara virtual yang diselenggarakan oleh Amanat Institute, Jumat (5/6).
Menurut Arya, pemerintah sangat serius mentransformasi struktur BUMN agar lebih efisien dan fokus pada kluster usahanya masing-masing. Hal ini tergambar dari dibubarkannya 46 anak usaha BUMN yang dinilai tak efisien dan over lapping bisnisnya dengan BUMN lainnya.
(Baca: Bulog Dicoret, Ini Daftar 11 BUMN yang Terima PMN hingga Dana Talangan)