Kemnaker Catat 96% Perusahaan Terkena Dampak Pandemi Corona
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Kesimpulan ini diambil berdasarkan survei yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Demografi FEB UI.
Secara perinci, ada 57,1% perusahaan pendapatannya menurun akibat pandemi corona. Kemudian, ada 39,4% perusahaan yang berhenti beroperasi akibat corona. Hanya 1% perusahaan yang mengaku pendapatannya meningkat selama pandemi.
“Sementara, yang menyatakan tidak terdampak pandemi corona ada 2,5% perusahaan,” kata Direktur Bina Pemagangan Kemnaker Siti Kustiati dalam diskusi virtual, Rabu (1/7).
Kemudian, dari 96,5% perusahaan yang terdampak corona, 13,9% menyatakan telah mengurangi jumlah karyawannya. Sebanyak 49,6% perusahaan merumahkan sebagian pekerja, tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 36,5% perusahaan tidak menambah atau mengurangi jumlah karyawannya.
Dari perspektif tenaga kerja, tercatat ada 15,6% pegawai yang terkena PHK akibat corona. Dari jumlah tersebut, mayoritas yang terkena PHK berjenis kelamin laki-laki.
(Baca: Berencana Efisiensi, Inalum Belum Pertimbangkan PHK Karyawan)