Kemnaker Catat 96% Perusahaan Terkena Dampak Pandemi Corona

Dimas Jarot Bayu
1 Juli 2020, 19:05
Ilustrasi, tenaga kerja di pabrik mobil. Survei Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terkena dampak pandemi corona.
ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO
Ilustrasi, tenaga kerja di pabrik mobil. Survei Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terkena dampak pandemi corona.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Kesimpulan ini diambil berdasarkan survei yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Demografi FEB UI.

Secara perinci, ada 57,1% perusahaan pendapatannya menurun akibat pandemi corona. Kemudian, ada 39,4% perusahaan yang berhenti beroperasi akibat corona. Hanya 1% perusahaan yang mengaku pendapatannya meningkat selama pandemi.

“Sementara, yang menyatakan tidak terdampak pandemi corona ada 2,5% perusahaan,” kata Direktur Bina Pemagangan Kemnaker Siti Kustiati dalam diskusi virtual, Rabu (1/7).

Kemudian, dari 96,5% perusahaan yang terdampak corona, 13,9% menyatakan telah mengurangi jumlah karyawannya. Sebanyak 49,6% perusahaan merumahkan sebagian pekerja, tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 36,5% perusahaan tidak menambah atau mengurangi jumlah karyawannya.

Dari perspektif tenaga kerja, tercatat ada 15,6% pegawai yang terkena PHK akibat corona. Dari jumlah tersebut, mayoritas yang terkena PHK berjenis kelamin laki-laki.

(Baca: Berencana Efisiensi, Inalum Belum Pertimbangkan PHK Karyawan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...