Sejarah PPh Indonesia, dari Reformasi 1998 hingga Kemunculan UU HPP
Pajak Penghasilan atau PPh merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar. Pajak atas pendapatan/penghasilan ini dikenakan terhadap wajib orang pribadi dan badan. Penghasilan yang dikenakan tidak hanya yang berasal dari gaji, melainkan juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.
Sistem PPh yang dianut saat ini tidak muncul begitu saja, melainkan mengalami perubahan dari masa ke masa. Sistem perpajakan modern mulai dikenalkan pada jaman penjajahan, di era pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Sekilas Sejarah PPh
Sistem perpajakan atas penghasilan modern dimulai dari dikenalkannya Pajak Penghasilan 1920 oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda. Kemunculan pajak ini diikuti oleh Pajak Perseroan 1925, yang secara khusus mengatur perpajakan untuk badan usaha.
Perubahan atas pajak penghasilan di Hindia Belanda ini semakin berkembang, dengan keluarnya Pajak Pendapatan 1932 untuk wajib pajak orang pribadi. Sistem ini memperkenalkan asas sumber, jangka waktu untuk disebut wajib pajak dan batasan penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara, tarif masih mengikuti ketentuan yang ada dalam Pajak Penghasilan 1920.
Pasca-kemerdekaan, ketentuan perpajakan atas penghasilan masih mengacu pada aturan pajak-pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Perubahan signifikan terlihat dari munculnya Pajak Pendapatan pada 1957, di antaranya pengenalan mekanisme membayar pajak sendiri (MPS). Mekanisme ini merupakan cikal bakal sistem self assesment yang berlaku hingga saat ini.
Ketentuan mengenai Pajak Pendapatan ini terus digunakan hingga 31 Desember 1983, yakni ketika pemerintah memutuskan melakukan reformasi perpajakan.
Reformasi perpajakan yang dijalankan pada 1983 menjadi tonggak awal sistem perpajakan yang digunakan hingga saat ini. Reformasi pajak 1983 menghasilkan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh. UU ini merupakan peraturan perundang-undangan pertama di Indonesia yang mengatur tentang Pajak Penghasilan setelah Indonesia merdeka.
Dalam perjalanannya, UU PPh tercatat mengalami dua perubahan di masa Orde Baru ini, yakni melalui UU Nomor 7 tahun 1991 dan UU Nomor 10 tahun 1994.
Pasca-reformasi 1998, peraturan perpajakan, khususnya PPh, terus mengalami perubahan mengikuti dinamika perkembangan zaman. Pada awal-awal masa reformasi, yakni pada masa pemerintahan transisi dari Presiden Soeharto ke Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, kebijakan terkait perpajakan belum banyak berubah. Perubahan kebijakan mulai dilakukan pada tahun 2000.
Ketentuan PPh Pasca-Reformasi 1998
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perubahan kebijakan terkait PPh baru keluar pada 2000, atau dua tahun setelah era reformasi dimulai. Perubahan dilakukan demi memperkuat penerimaan pajak yang semakin berperan menjadi tulang punggung dalam pembiayaan keuangan negara.
Pasca-reformasi 1998, terdapat dua perubahan penting dalam kebijakan terkait PPh. Dua perubahan terwujud dari keluarnya UU Nomor 17 tahun 2000 dan UU Nomor 36 tahun 2008. Berikut penjelasan atas dua UU ini, yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. UU Nomor 17 tahun 2000
UU ini berisi tentang perubahan atas atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 atau UU PPh. Arah dan tujuan penyempurnaan UU ini adalah:
- Meningkatkan pajak yang lebih berkeadilan dalam pengenaan pajak
- Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak
- Menunjang kebijaksanaan pemerintahan dalam rangka meningkatkan investasi langsung di Indonesia, baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
Dengan berlandaskan arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka UU PPh yang sebelumnya telah diubah melalui UU Nomor 10 tahun 1994 akhirnya diubah kembali. Pokok-pokok penting yang tercantum dalam UU 17/2000 antara lain:
- Mengubah struktur tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Ini dilakukan demi memberikan beban pajak yang lebih proporsional bagi masing-masing golongan wajib pajak.
- Sistem self assessment tetap dipertahankan namun dengan penerapan yang terus menerus diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem dan tata cara pembayaran dalam tahun berjalan, agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak yang menjalankan usaha. Dalam UU ini, wajib pajak pengusaha dengan peredaran tertentu diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat wajib menyelenggarakan pencatatan.
UU 17/2000 juga mengatur kembali insentif-insentif PPh yang dapat diberikan. Ini dilakukan dalam rangka mendorong investasi langsung di Indonesia, baik berupa penananaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
Selain itu, pengaturan insentif juga sejalan dengan kesepakatan negara-negara ASEAN, tentang 'Statement of Bold Measures' yang juga berisikan komitmen terhadap ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang dideklarasikan di Hanoi pada 1999.
UU ini menitikberatkan penguatan pajak sebagai fungsi anggaran, di mana pajak semakin didorong menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Banyak perubahan yang dilakukan. Tercatat ada enam belas pasal mengalami perubahan, penghapusan tiga pasal, dan penambahan tiga pasal baru.
Dalam UU ini, berbagai kemudahan diberikan kepada wajib pajak untuk memperlancar proses self assessment. Begitu juga kemudahan dalam tata cara pembayaran pajak agar tidak mengganggu likuiditas wajib pajak juga diatur.
Selain melakukan perluasan objek dan subjek pajak, tarif juga diubah lebih proporsional dan tidak memberatkan. Ini dilakukan untuk mendorong iklim investasi yang lebih kondusif, yang pada akhirnya akan mampu mendorong roda perekonomian.
2. UU Nomor 36 tahun 2008
Undang-undang ini merupakan Perubahan keempat atas UU PPh. Kemunculan UU ini dilandasi atas pertimbangan perlunya perubahan atas aturan perpajakan, sebagai imbas dari pesatnya perkembangan sosial ekonomi, yang merupakan hasil pembangunan nasional dan globalisasi.
Perubahan UU PPh yang dimaksud, tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi. Serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara, dengan tetap mempertahankan sistem self assessment.
Arah dan tujuan penyempurnaan UU PPh melalui UU 36/2008 antara lain:
- Meningkatkan keadilan pengenaan pajak.
- Memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
- Memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan.
- Memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi.
- Menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia.
Kemunculan UU 36/2008 bisa dikatakan sebagai reformasi terbesar setelah UU PPh dikeluarkan 1983 silam. Terdapat dua puluh enam pasal yang diubah, penambahan tiga pasal dan satu pasal dihapus. Hampir semua pasal mengalami perubahan.
Selain itu, sistem administrasi pajak lebih disederhanakan dan diberikan banyak kemudahan dalam tata cara pembayaran pajak. Hal ini bertujuan untuk makin banyak menjaring jumlah wajib pajak.
Pemerintah juga memberlakukan sunset policy, yaitu dengan penghapusan denda bagi wajib pajak yang selama ini menunggak atau bahkan tidak membayar pajak. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai salah satu upaya menjaring lebih banyak wajib pajak.
Kemudian, untuk bidang-bidang usaha tertentu juga diberikan fasilitas atau keringanan pajak. Ini bertujuan untuk menunjang perkembangan industri nasional, yang pada akhirnya diharapkan juga akan berdampak pada perekonomian nasional.
PPh dalam UU Harmonisasi Perpajakan
Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali melakukan perubahan atas ketentuan perpajakan. Pada 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Perubahan ketentuan perpajakan terbaru ini secara resmi berlaku dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, yang diundangkan pada 29 Oktober 2021. Di dalam perubahan atas ketentuan perpajakan dalam UU HPP tersebut, juga tercantum perubahan terkait PPh.
Mengutip www.kemenkeu.go.id, melalui UU HPP pemerintah mengubah lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5%. Dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Sementara, aturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah.
Kenaikan batas lapisan tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar PPh lebih rendah dari sebelumnya. Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Secara terperinci, lapisan PPh yang tertuang dalam UU HPP adalah sebagai berikut:
- 0-Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
- > Rp 60-250 juta dikenakan tarif 15%
- > Rp 250-500 juta dikenakan tarif 25%
- > 500 juta-5 miliar dikenakan tarif 30%
- > Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%
Melalui UU HPP, pemerintah juga menetapkan perhitungan PPh final dengan tarif 0,5% berlaku wajib pajak pengusaha perorangan dengan omset di atas Rp 500 juta. Sementara, wajib pajak pengusaha perorangan dengan omzet di bawah atau baru mencapai Rp 500 juta, tidak dikenakan PPh Final.
Patut diingat, kemudahan berupa PPh Final tidak akan selamanya berlaku. Sebab, masa berlakunya untuk wajib pajak perorangan hanya tujuh tahun dari diterbitkannya PP Nomor 23 tahun 2018. Artinya, pada 2025 PPh yang berlaku kembali pada tarif yang berlaku sesuai Pasal 17 Ayat (1a) UU HPP.
UU HPP HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22% yang diterapkan mulai 2022 dan seterusnya. Hal ini sejalan dengan tren perpajakan global, yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi. Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17%), negara-negara OECD (22,81%), negara-negara Amerika (27,16%), dan negara-negara G-20 (24,17%).
UU HPP juga terdapat terobosan baru, yakni mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Pemerintah menilai, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan semakin memudahkan wajib pajak orang pribadi menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan.
Namun, penggunaan NIK tidak berarti semua warga negara Indonesia wajib membayar PPh. Pembayaran PPh tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.
Selain itu, kemunculan UU HPP juga diikuti dengan aturan-aturan turunan yang menyasar sektor ekonomi digital. Misalnya, ketentuan pajak transaksi keuangan di sektor fintech, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending. Penghasilan atas bunga yang diperoleh peminjam dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri atau 20% untuk wajib pajak luar negeri.
UU HPP juga diikuti ketentuan perpajakan terkait cryptocurrency atau aset kripto melalui PMK Nomor 68 tahun 2022. Perlakukan PPh atas aset kripto berlaku atas penghasilan yang diterima dari penjualan, penyelenggaraan perdagangan melalui elektronik maupun penambang aset kripto.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penjualan aset kripto dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh final tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggaraan perdagangan. Apabila penyelenggara perdagangan bukan pedagang fisik, maka tarif yang dikenakan sebesar 0,2%.
UU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan.
Keberadaan aturan ini juga akan menjadi batu pijakan yang sangat penting bagi proses reformasi perpajakan selanjutnya. Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam UU HPP, diharapkan akan berperan penting dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.