Anggota DPR Minta ESDM Tegas Tindak Pengusaha Batu Bara Tak Patuhi DMO

Image title
6 Agustus 2022, 18:56
DMO batu bara, batu bara, Kementerian ESDM, PLN
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi, sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) aktif mendorong perusahaan batu bara melakukan kontrak kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kewajiban domestic market obligation (DMO)

Menurutnya, Kementerian ESDM harus dapat menjelaskan bahwa DMO batu bara untuk PLN tidak ada kaitannya dengan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Sebab, keduanya merupakan hal yang berbeda, meski terkait.

Oleh karena itu, ia berpendapat, bahwa pengusaha batubara yang mendapat penugasan dari Kementerian ESDM tidak boleh menunda-nunda kontrak dengan PLN, apalagi dengan alasan menunggu terbentuknya BLU.

"Dasar kebijakan DMO batubara 25% dan dengan harga US$ 70 per ton adalah Keputusan Menteri ESDM yang didasarkan pada UU No.3/2020 tentang Minerba. Kemudian dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), yang bolanya ada di Pemerintah, besaran DMO batu bara secara eksplisit bahkan ditambah menjadi 30%," ujar Mulyanto, dalam keterangan resmi.

Karena itu pengusaha yang kontraknya sudah habis, dan yang belum melakukan kontrak harus didesak memperbarui kerjasama. Menurutnya, Kementerian ESDM harus jemput bola agar cadangan batu bara untuk PLN aman.

Saat ini stok batu bara PLN relatif masih aman karena ada di posisi 19 hari operasional (HOP) dari syarat minimal yang ditentukan yaitu 15 HOP.

Mulyanto berharap, Kementerian ESDM tidak terlambat mengantisipasi kebutuhan minimum batu bara PLN. Sehingga, diperlukan adanya langkah tegas sejak sekarang, untuk mendorong perusahaan batu bara menyediakan pasokan sesuai kebutuhan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...