Anggota DPR Minta ESDM Tegas Tindak Pengusaha Batu Bara Tak Patuhi DMO
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) aktif mendorong perusahaan batu bara melakukan kontrak kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kewajiban domestic market obligation (DMO)
Menurutnya, Kementerian ESDM harus dapat menjelaskan bahwa DMO batu bara untuk PLN tidak ada kaitannya dengan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Sebab, keduanya merupakan hal yang berbeda, meski terkait.
Oleh karena itu, ia berpendapat, bahwa pengusaha batubara yang mendapat penugasan dari Kementerian ESDM tidak boleh menunda-nunda kontrak dengan PLN, apalagi dengan alasan menunggu terbentuknya BLU.
"Dasar kebijakan DMO batubara 25% dan dengan harga US$ 70 per ton adalah Keputusan Menteri ESDM yang didasarkan pada UU No.3/2020 tentang Minerba. Kemudian dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), yang bolanya ada di Pemerintah, besaran DMO batu bara secara eksplisit bahkan ditambah menjadi 30%," ujar Mulyanto, dalam keterangan resmi.
Karena itu pengusaha yang kontraknya sudah habis, dan yang belum melakukan kontrak harus didesak memperbarui kerjasama. Menurutnya, Kementerian ESDM harus jemput bola agar cadangan batu bara untuk PLN aman.
Saat ini stok batu bara PLN relatif masih aman karena ada di posisi 19 hari operasional (HOP) dari syarat minimal yang ditentukan yaitu 15 HOP.
Mulyanto berharap, Kementerian ESDM tidak terlambat mengantisipasi kebutuhan minimum batu bara PLN. Sehingga, diperlukan adanya langkah tegas sejak sekarang, untuk mendorong perusahaan batu bara menyediakan pasokan sesuai kebutuhan.
Ia memperkirakan, perusahaan batu bara enggan melakukan kontrak dengan PLN karena harga DMO batu bara masih dipatok US$ 70 dolar AS per ton di saat harga batu bara global sedang tinggi, yakni mencapai US$ 400 per ton.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bakal menyetop kembali ekspor batu bara jika terjadi hambatan pada pasokan untuk pasar domestik PLN serta industri semen dan pupuk.
Di tengah disparitas antara harga DMO batu bara dengan harga pasar yang kembali melebar pada pertengahan tahun ini, Arifin mengatakan para pemambang harus tetap memenuhi kewajiban untuk memenuhi pasokan pasar domestik.
Arifin juga menanggapi keluhan PLN, yang mengatakan adanya sejumlah perusahaan batu bara menahan pengiriman untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Para pemasok baru mau mengirimkan batu bara apabila BLU sudah terbentuk.
Sebagai informasi, BLU nantinya bertugas sebagai penambal selisih antara harga pasar dengan harga wajib DMO yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang.
Menanggapi keluhan tersebut, Arifin kembali menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipatuhi tanpa menunggu pembentukan BLU.