Respons Vonis PTUN, Menkominfo akan Diskusi dengan Pengacara Negara

Cindy Mutia Annur
3 Juni 2020, 21:57
Ilustrasi, Menteri Komunikadi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate. Menteri Kominfo menyatakan pemerintah mencadangkan hak hukum sebagai tergugat dan akan berdiskusi dengan Pengacara Negara untuk langkah hukum selanjutnya.
kominfo
Ilustrasi, Menteri Komunikadi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate. Menteri Kominfo menyatakan pemerintah mencadangkan hak hukum sebagai tergugat dan akan berdiskusi dengan Pengacara Negara untuk langkah hukum selanjutnya.

Terkait dengan vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate tak banyak berkomentar.

Johnny menyatakan, dirinya belum membaca amar putusan PTUN, yang nantinya akan menjadi acuan respons pemerintah. Namun, menurut dia informasi itu tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.

Advertisement

"Kami menghargai keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Sejauh ini, dirinya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kementerian Kominfo terkait hal tersebut.

Hal itu bisa saja terjadi karena adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut.

"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan Negara, Bangsa dan Rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," ujar Johnny.

(Baca: Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum)

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. Kebebasan berekspresi, menurutnya, tetap menjadi perhatian pemerintah.

Meski demikian, ia berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab, dan digunakan untuk hal yang bermanfaat.

Sebelumnya, hasil vonis PTUN menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo telah melanggar hukum terkait keputusan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement