Jelang Pembahasan RUU PDP, ELSAM Serukan Pembentukan Otoritas Khusus

Image title
22 Mei 2022, 16:00
data pribadi
Katadata
Ilustrasi, perlunya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Menjelang pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai perindungan data pribadi atau RUU PDP, yang akan dilaksanakan pada 23 Mei, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyuarakan pentingnya pembentukan badan khusus penanganan PDP.

Dalam keterangan resmi, Minggu (22/5), ELSAM memandang keberadaan otoritas PDP yang independen harus diwujudkan, agar Indonesia memiliki legislasi PDP yang setara dengan negara‐negara anggota G20. Pasalnya, Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara yang belum memiliki legislasi PDP yang komprehensif, yang diawasi oleh sebuah otoritas PDP yang independen.

"Dalam amanah Kepresidenan G20, Indonesia seharusnya perlu menunjukkan kredibilitas dan reputasi yang baik," tulis ELSAM dalam keterangan resminya.

Menurut ELSAM, meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian, seperti usulan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), bukan opsi terbaik. Ini belajar dari pengalaman dua negara G20, Jepang dan Korea Selatan, yang pada akhirnya harus melakukan amandemen terhadap UU PDP mereka, yang kemudian membentuk otoritas PDP yang independen.

Pengalaman Jepang dan Korea Selatan ini dipandang dapat menjadi contoh bagi Indonesia, agar sejak awal mendesain efektivitas UU PDP, melalui pembentukan otoritas PDP yang independen.

Selain itu, secara konstitusional ketiadaan otoritas PDP yang independen dinilai akan berimplikasi pada sulitnya mencapai tujuan pelindungan data pribadi, sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

ELSAM menyebut, ada lima pertimbangan perlunya keberadaan otoritas PDP independen. Pertama, UU PDP memiliki jangkauan material yang mengikat entitas publik dan privat, sehingga implementasinya hanya akan efektif jika diawasi oleh otoritas yang independen, bukan bagian dari kementerian. Meski Kementerian juga merupakan bagian dari pengendali data, yang memiliki kewajiban kepatuhan pada UU PDP.

Ini mengingat sifat otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi mengawasi kepatuhan seluruh entitas pengendali data, termasuk pemerintah. Oleh karena itu, otoritas PDP diletakkan di bawah Kemenkominfo, ini artinya kementerian tersebut bertindak pengendali data sekaligus pengawas terhadap dirinya sendiri dan pengendali data lainnya.

Kedua, meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian/lembaga, menjadikannya sangat bergantung sepenuhnya kepada sistem pemerintahan. Baik dari segi pengambilan keputusan, wewenang, pengisian jabatan, hingga keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...