Mengenal A.A. Maramis, Putra Minahasa Peletak Fondasi Keuangan Negara

Image title
1 Juli 2022, 12:56
keuangan, Menteri Keuangan, A.A. Maramis
Arsip Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
A.A. Maramis (tengah depan) berfoto bersama perwakilan International Red Cross dan staf Palang Merah Indonesia (1947)

Kondisi ekonomi yang carut-marut menjadi kondisi yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia, setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Bisa dikatakan, Indonesia saat itu berdiri di atas kondisi sosial, ekonomi, dan keuangan yang porak-poranda akibat pendudukan militer Jepang.

Namun, Indonesia tetap bertekad menjadi bangsa yang berdaulat dan bebas dari pengaruh bangsa manapun. Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit tersebut, muncul satu sosok yang mengemban tugas membangun keuangan negara dari nol. Sosok inilah yang meletakkan fondasi keuangan negara, dengan mengambil kebijakan ekonomi yang taktis dan membentuk organisasi kementerian keuangan.

Sosok tersebut adalah Alexander Andries Maramis, yang kerap disebut A.A. Maramis. Ia merupakan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang pertama, yang juga merupakan pejuang pergerakan organisasi Indonesia di masa kolonial Hindia Belanda.

Nasionalis Asal Minahasa

A.A. Maramis lahir di Manado, pada 20 Juni 1897, dari pasangan Andries Alexander Maramis dan Charlotte Ticoalu. Ia merupakan keponakan Maria Walanda Maramis, seorang pejuang emansipasi perempuan asal Minahasa.

Ia mengawali pendidikan Sekolah dasar di Europeesche Lagere School (ELS) di Manado. Lalu, melanjutkan sekolah menengah di Hogere Burgerschool (HBS) di Batavia (Jakarta).

Selepas dari HBS, A.A. Maramis meneruskan pendidikan tinggi Sekolah Tinggi Hukum di Leiden, Belanda pada 1919. Selama di Leiden, dia terlibat dalam organisasi Perhimpunan Indonesia (PI) atau Indische Vereeniging. Di sinilah patriotismenya mulai terbentuk.

Pendidikan di sekolah hukum ini ia tempuh selama lima tahun. Pada 1924, ia lulus dengan gelar Meester in de Rechten (MR). Meski lulusan Belanda, A.A. Maramis tidak mau bekerja sebagai pegawai pemerintah Hindia Belanda. Ia memilih menjadi pengacara di Semarang, dan kemudian meneruskan praktik hukumnya di Samarinda dan Batavia.

Selain bekerja sebagai pengacara, A.A. Maramis juga larut dalam kegiatan politik. Ia tercatat aktif dalam berbagai organisasi, mulai organisasi pemuda, partai politik, perkauman Kawanua, hingga organisasi gereja.

Ia pun terkenal dengan sikap non-kooperatif terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sikap ini ia tunjukkan dengan secara tegas menolak penunjukan dirinya sebagai anggota Volksraad (Dewan Rakyat). Di mata rekan-rekannya, A.A. Maramis dikenal sebagai sosok yang berkepribadian kuat, pendiam, pintar, dan keras kepala.

Posisi A.A. Maramis kian penting semasa pendudukan Jepang. Ia menjadi anggota Poesat Tenaga Rakyat (Poetera), Chuo Sangi-in (Dewan Pertimbangan Pusat), hingga Dokuritu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Ia dipilih tidak hanya karena mewakili kelompok minoritas, melainkan juga karena pengalamannya sebagai ahli hukum internasional. Karena keahliannya ini, sosok A.A. Maramis sangat diperhitungkan dalam organisasi persiapan kemerdekaan Indonesia.

“Ia ikut dalam Panitia Sembilan yang membuat pembukaan rancangan Undang-Undang Dasar, dan merupakan satu-satunya anggota yang beragama Kristen,” tulis Manus dkk, dalam 'Tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia II', dikutip dari Media Keuangan Edisi Oktober 2020.

Menjadi Bendahara Negara

Setelah Indonesia merdeka, terbentuklah Kabinet Presidensial. Dalam kabinet ini, A.A. Maramis ditunjuk sebagai Menteri Negara Tanpa Portofolio. Namun, dalam surat pengangkatannya, ia juga ditunjuk sebagai Wakil Menteri Keuangan. Sementara, posisi Menteri Keuangan dijabat oleh Dr. Samsi Sastrawidagda.

Namun, Samsi Sastrawidagda hanya menjabat selama dua minggu dan mundur karena masalah kesehatan. Maka, pada 25 September 1945, A.A. Maramis ditunjuk untuk menggantikannya.

Dengan demikian, A.A. Maramis merupakan Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia secara de facto. Jabatan ini dieembannya lagi pada Kabinet Amir Sjarifuddin I (1947) dan II (1947) serta Kabinet Hatta (1948).

Sebagai Menteri Keuangan, A.A. Maramis mengemban tugas yang sangat berat. Pasalnya, ia harus membangun organisasi keuangan negara di tengah kondisi yang bisa dikata chaos. Namun, tugas tersebut ia jalankan dengan sungguh-sungguh dan pada akhirnya ia berhasil meletakkan fondasi keuangan negara, yang terus bertahan di tengah badai perang Revolusi Kemerdekaan.

Dari sisi organisasi kementerian, A.A. Maramis memutuskan untuk mengadopsi struktur Gunseikanbu Zaimubu atau Departemen Keuangan Jepang. Namun, ia membuat beberapa perubahan, agar sesuai dengan semangat Indonesia, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Adopsi struktur peninggalan Jepang ini tidak berlangsung lama. Pada 29 September 1945, ia mengeluarkan dektrit yang mempreteli hak dan kewenangan pejabat pemerintahan tentara Jepang.

Hak-hak yang dipreteli ini mencakup seluruh urusan menerbitkan, dan menandatangani surat-surat perintah membayar, pengaturan pengeluaran negara, hingga segala urusan kas negara. Hak tersebut ia limpahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.

Menyusun Organisasi Kementerian Keuangan dan Membidani ORI

A.A. Maramis menyusun organisasi Kementerian Keuangan yang pertama. Organisasi ini terdiri dari lima penjabatan (eselon) I, yakni Pejabatan Umum, Pejabatan Keuangan, Pejabatan Pajak, Resi Candu dan Garam, serta Pejabatan Pegadaian.

Pada waktu menyusun organisasi, ia mensyaratkan Kementerian Keuangan harus dipimpin oleh para pejabat yang mempunyai loyalitas yang tinggi kepada bangsa, negara dan proklamasi kemerdekaan.

Pada 1948, organisasi Kementerian Keuangan semakin teratur dan tergolong lengkap menurut ukuran negara yang baru merdeka. A.A Maramis mengubah nomenklatur pejabatan menjadi Jawatan. Pada masa itu, struktur organisasi Kementerian Keuangan (saat itu bernama Departemen Keuangan) adalah sebagai berikut:

1. Kantor Pusat Departemen Keuangan, di mana Sekretaris Jenderal termasuk didalamnya.

2. Thesauri Negara, yang merupakan gabungan dari Pejabatan Keuangan dan Pejabatan Urusan Utang, Kredit, dan Bank serta diberi tugas melaksanakan fungsi anggaran dan perbendaharaan, yang meliputi:

  • Inspeksi Anggaran.
  • Bagian Anggaran Negara.
  • Bagian Statistik Keuangan.
  • Bagian Moneter.
  • Jawatan Akuntansi Negara.
  • Jawatan Perbendaharaan dan Kas.
  • Biro Pengawasan Kas.
  • Biro Normalisasi.
  • Jawatan Perjalanan.

3. Jawatan Pajak

4. Jawatan Bea Cukai

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...