Memahami Perlakuan Perpajakan untuk Profesi Pengajar

Image title
29 Juli 2022, 08:30
perpajakan, pajak, pengajar
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Ilustrasi, seorang pengajar memberikan pelatihan pembuatan video pembelajaran sistem daring kepada sejumlah guru di salah satu sekolah menengah atas di Banda Aceh, Aceh.

Sejak dahulu dalam kehidupan bermasyarakat, peran seorang pengajar memegang peranan penting. Keberadaannya memastikan ilmu pengetahuan terus diwariskan pada tiap generasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata dasar pengajar adalah "ajar", yang berarti petunjuk yang diberikan kepada orang supaya diketahui. Artinya, pengajar adalah orang yang memberi pelajaran. Kegiatan mengajar ini, dapat berupa materi pengetahuan dan keterampilan.

Pengajar akan memastikan bahwa setiap orang yang menerima pengajaran (peserta ajar) memahami materi pembelajaran yang diberikan. Indikator keberhasilan seorang pengajar diketahui dari pemahaman peserta ajar terhadap materi pembelajaran. Contoh bentuk profesi pengajar antara lain guru, moderator dan pelatih.

Sebagai sebuah profesi, pengajar juga memiliki kewajiban di bidang perpajakan. Kewajiban ini muncul, karena kegiatan yang dilakukan oleh seorang pengajar mendatangkan penghasilan.

Perlakuan Perpajakan Profesi Pengajar

Dasar hukum pengenaan pajak terhadap posisi pengajar diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), seperti telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud adalah, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Mengacu pada Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, profesi pengajar dibagi berdasarkan tiga status, yaitu sebagai berikut.

1. Pengajar Pegawai Tetap

Sama seperti pegawai tetap di sektor lain, pengajar pegawai tetap merupakan orang yang berprofesi sebagai pengajar, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan tetap. Pegawai tetap ini dikenakan PPh Pasal 21 yang dipotong dan bayarkan oleh perusahaan/instansi pendidikan.

Mengacu pada Pasal 3 huruf (a) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar adalah imbalan yang didapatkan sebagai bayaran pada periode tertentu sebagai pegawai tetap. Contohnya pengajar kursus dan guru sekolah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...