Memahami Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Image title
24 Agustus 2022, 06:16
perpajakan, pajak, hadiah, undian, hadiah undian
ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Ilustrasi, seorang nasabah Bank Sulteng berdiri di antara dua kendaraan hadiah utama undian Semarak Simpeda dan Tabungan PNS Bank Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/1/2020).

Sejak lama kegiatan promosi berupa pemberian hadiah lewat undian, seperti giveaway, atau door prize. Perkembangan media sosial bahkan memicu kegiatan promosi berupa pemberian hadiah.

Hadiah undian yang diberikan ini bermacam-macam jenisnya, mulai dari uang tunai, emas, ponsel, motor, dan lainnya. Biasanya, hadiah undian tersebut akan dipotong pajak penghasilan (PPh) oleh pihak penyelenggara.

Nah, seperti apa aspek perpajakan atas hadiah undian ini, terkait tarif dan cara penghtungannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pajak atas Hadiah Undian

Terkait hadiah undian, aspek perpajakan yang berlaku adalah PPh yang bersifat final. Ketentuan mengenai hal ini, diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Secara perinci, pengaturan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak, dan pihak yang melakukan pemotongan PPh atas hadian undian ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 tahun 2000.

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 PP 132/2000, hadiah undian diartikan sebagai hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

Oleh karena itu, baik giveaway, doorprize, maupun nama lainnya, secara substansi diberikan melalui undian. Hal ini termasuk dalam lingkup pengertian hadiah undian yang dikenakan PPh final. Untuk menghitung besaran PPh atas hadiah undian ini, wajib pajak cukup mengalikan tarif dan DPP.

Adapun, tarif PPh final yang berlaku atas hadiah undian adalah 25%. Sementara, besarnya DPP adalah jumlah bruto hadiah undian. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 PP 132/2000.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 PP 132/2000, PPh final yang telah dihitung, wajib dipotong dan dipungut oleh penyelenggara undian.

Sebagai informasi, penyelenggara undian ini bisa dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi, atau penyelenggara lainnya, termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...